Featured
Syarat Tes Antigen Dan PCR Untuk Perjalanan Akan Dicabut
Jakarta – Kementerian Perhubungan segera mengumumkan mengenai syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut dan Pesawat tidak dibutuhkan Lagi, Senin (07/03/22).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan., Adita Irawati mengatakan, sehubungan dengan pemberitaan mengenai perihal diatas, bersama ini kami sampaikan bahwa Informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari Senin 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Bapak Luhut B. Panjaitan.
Informasi tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan dilapangan, ucap Adita.
Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan Internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021, tutur Adita.
Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas, tutup Adita. (dit)
-
Berita Terbaru2 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik

Login dulu untuk mengirim komen Login