Connect with us

Bisnis

Tergiur Biaya Murah Ratusan Warga Bogor Gagal Ibadah Umroh

Published

on

KOTA BOGOR – Ratusan warga Bogor menjadi korban penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah.

Pelaku penipuan dan penggelapan umrah berisial CV (38) tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota.

Pelaku meyakinkan korbannya dengan menawarkan tarif umroh murah yakni Rp5-12 juta. Akibatnya, ratusan jemaah tersebut mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa tersangka menjanjikan pemberangkatan umrah dengan harga murah dan meminta sejumlah uang dengan total sebesar Rp200 juta untuk keberangkatan 11 orang pada tanggal 22 Desember 2022, namun pada saat tanggal yang dijanjikan korban tidak diberangkatkan, bahkan uang milik korban pun tidak dikembalikan.

Advertisement

“Pelaku sudah diamankan dan barang bukti penyitaan diantaranya print out rekening koran, tangkap layar percakapan, buku rekening, serifikat vaksinasi, id card, paspor dari para korban serta perlengkapan umrah,” ungkap Kombes Pol Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (2/2/2023).

Dengan demikian, Kombes Pol Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah untuk pemberangkatan umrah.

“Jadi harus di cek harga normalnya berapa, kalau harganya dibawah normal patut dicurigai,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan bahwa modus pelaku memberikan janji pemberangkatan umrah dengan biaya murah, padahal biaya umrah normal itu rata-rata sekitar Rp20 juta.

Advertisement

“Selisih dari itulah pelaku gunakan dari nasabah yang lain 2 atau 3 orang yang menunggu giliran berangkat. Jadi semacam gali lobang tutup lobang,” jelasnya.

Dari data yang dimilikinya kata Rizka, ada sekitar 106 jemaah umrah yang masih belum bisa diberangkatkan dengan total uang masuk sekitar Rp1,8 miliar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.(boy)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.