Featured
Oktober 2024, RPH Harus Bersertifikasi Halal
KOTA BOGOR – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang menggencarkan kampanye wajib sertifikasi halal tahun 2024.
Pasalnya, BPJPH akan memberlakukan kewajiban sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024 mendatang.
“Karena produk makanan, minuman, obat tradisional, dan jasa penyembelihan hewan mulai tanggal 17 Oktober 2024 sudah wajib bersertifikat halal. Jadi harus siap-siap dari sekarang,” ucap Kepala Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal pada BPJPH Kemenag, Cecep Kosasih.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya memberikan kemudahan dan kelebihan dalam mengurus sertifikasi halal tersebut. Dimana dalam mengurus sertifikasi halal saat ini lebih cepat dari awalnya 21 hari menjadi 12 hari hingga terbitnya sertifikat halal.
“Dulu dari 21 hari, sekarang yang baru hanya 12 hari, jadi pendaftaran satu hari, kemudian audit (LPH) 10 hari, MUI satu hari, dan keluarlah sertifikat halal,” ungkapnya.
Dalam program ini, kata Cecep pemerintah memberikan satu juta kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“Khusus usaha mikro dan kecil ada kuota satu juta sertifikasi halal gratis. Jadi silahkan untuk daftar secara online di ptsp.halal.go.id,” jelasnya.
Sebab, jika sampai waktu ditentukan belum bersertifikat halal, ada sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Sanksinya dari teguran lisan, tertulis sampai pencabutan izin edar,” pungkasnya. (dit)
-
Berita Terbaru2 minggu agoHanif Faisol Minta Kepala Daerah Siapkan Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Berita Terbaru2 minggu agoRencana Underpass Kebon Pedes Bogor Berubah Jadi Flyover, Ini Alasannya
-
Berita Terbaru3 minggu agoAnanda Tohpati Gelorakan Semangat Kebangsaan Bersama Siswa SMK Kehutanan Bakti Rimba Bogor
-
Berita Terbaru4 minggu agoBenarkah Banyak Makan Telur Bikin Bisul? Ini Penjelasan Ahli Gizi IPB
