Connect with us

Featured

Digunakan Diluar Jalur, 20 Unit Sepeda Listrik Diamankan Polisi

Published

on

KOTA BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota menertibkan 20 unit sepeda listrik yang digunakan diluar jalur yang diperuntukan untuk sepeda.

Hal itu juga dilakukan karena maraknya anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penggunaan sepeda listrik terutama oleh anak dibawah umur di jalan raya dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Oleh karenanya, Satlantas Polresta Bogor Kota bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor untuk mencarikan solusi terkait tempat penggunaan sepeda listrik.

Advertisement

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Sesuai Permenhub 45/2020 bahwa sepeda listrik harus menggunakan helm dan batas usia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa,” kata Kombes Bismo pada Selasa (22/8/2023).

Penggunaan sepeda listrik, kata Kombes Bismo dapat dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu, lajur khusus adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan menggunakan penggerak motor listrik.

“Kawasan tertentu itu misalnya kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area luar jalan lainnya,” jelasnya.

Advertisement

Dikatakan Kombes Bismo, apabila sepeda listrik disewakan, orang atau badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar.

Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang penggunanannya tidak sesuai dengan Permenhub 45/2020.

“Dari awal bulan Januari sampai Agustus 2023 kita sudah melakukan penindakan terhadap 20 unit sepeda listrik yang tidak sesuai penggunanannya,” ucapnya.

Menurut Kombes Bismo hal ini menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat baik pengusaha maupun pengguna sepeda listrik agar mentaati aturan yang berlaku.

Advertisement

“Sosialisasi ini terus kita lakukan sehingga bisa mencegah jatuhnya korban,” pungkasnya. (boy)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.