Connect with us

Featured

Ahli Waris Acu Bin Marda Datangi Kantor Pemasaran Pakuan Hill, Minta Lahan yang Diserobot Dikembalikan

Published

on

KOTA BOGOR – Sejumlah warga yang mengaku ahli waris Atju alias Acu bin Marda mendatangi kantor pemasaran perumahan Pakuan Hill di Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Selasa (16/1/2024).

Kedatangan ahli waris tersebut ke kantor pemasaran Pakuan Hill karena dugaan penyerobotan lahan milik keluarganya di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Ahli waris Encep Setiawan mengklaim lahan seluas 4.222 meter persegi dengan nomor 100/1804 (Persil 25 SIII dan Persil 46 D1) yang berada di Kelurahan Kertamaya tersebut merupakan tanah milik orang tuanya, Atju alias Acu bin Marda.

“Kami mengadakan aksi untuk bertemu dengan manajemen Pakuan Hill terkait dengan penyerobotan tanah kami,” ucap Kuasa Ahli Waris Encep Setiawan, Ahmad Sutisna.

Advertisement

Menurutnya, lahan yang diperebutkan oleh ahli waris dan pihak Pakuan Hill (PT. Bogor Indah Sentosa) sebetulnya terjadi kesalahan penunjukan objek lahan dan administrasi dari instansi terkait.

“Kami juga mengakui Pakuan Hill memang ada bukti pembelian, namun salah objek yang dibelinya dari Enah Sujanah dari kepemilikan Iwin, tetapi yang dieksekusi menjadi sertifikat adalah objek kami. Jadi sebetulnya bukan sengketa lahan, yang terjadi penyerobotan lahan,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Sutisna, ahli waris merasa keberatan jika lahan miliknya masuk dalam sertifikat tersebut, lantaran tanah milik orang tuanya belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk pihak Pakuan Hill.

“Kami merasa keberatan kalau tanah kami masuk ke dalam sertifikat karena tidak ada riwayat Pakuan Hill beli dari kami. Mudah-mudahan semua pihak mengerti ini, kami ada di sini karena memperjuangkan hak untuk bisa kembali kepada kami,” ujarnya.

Advertisement

Ia mengungkapkan, upaya hukum telah ditempuh dengan mengajukan gugatan di PTUN Bandung atas dugaan penyerobotan lahan tersebut pada tahun 2022. Dalam perkara ini dimenangkan oleh pihak ahli waris.

Namun, Ia menyebut, bahwa pihak Pakuan Hill mengajukan upaya hukum banding dan sekarang tengah berproses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Kami pernah melakukan upaya hukum melalui PTUN dan dimenangkan oleh pihak kami, dan mereka mengajukan banding dan ditingkatkan banding ada celah mereka untuk melakukan perlawanan dan sekarang posisinya masih putusan MA,” katanya.

Saat ini, sambung Sutisna pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lain dengan kemungkinan melaporkan tindak pidana atas adanya dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Advertisement

“Kedepan sekiranya ini salah objek lahan tentunya kami akan melakukan langkah berupa laporan polisi terhadap pidana yang dilakukan atas penyerobotan lahan,” terangnya.

Sementara itu, Project Manager PT. Bogor Indah Gemilang, Subanda menuturkan, berdasarkan data, PT. Bogor Indah Sentosa membeli tiga bidang tanah dari tiga kepemilikan warga.

“Tanah yang kita beli yang diklaim pihak pak Encep, asalnya ada tiga, kita beli dari tiga orang, yang nomor leter C sama membeli dari Hj. Nunung orang Kertamaya, kedua beli dari H. Ena, dan ketiga H. Suharja. Jadi leter C berbeda berdasarkan data kita,” ungkap Subanda.

Ia menyebut bahwa, pihaknya menghormati putusan kasasi di MA yang menyatakan menolak gugatan pihak ahli waris Encep Setiawan.

Advertisement

“Saya bilang sudah kasasi, kalah, jadi kalau sekarang bolak balik lagi, kenapa nggak dibawa bahwa permohonan kasasi ditolak. Jadi sekarang menurut saya harus hormati,” pungkasnya. (dit)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.