Featured
Endors Judi Online, Dua Selebgram di Kota Bogor Diamankan Polisi
KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua selebgram lantaran terbukti mempromosikan situs judi online di Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot menjelaskan, dua selebgram tersebut ditangkap di hari yang berbeda dan di tempat yang berbeda.
Pertama, kata Luthfi Olot selebgram berinisial LA ditangkap di Jalan Padjajaran pada 27 Juni 2024. LA ini, warga Kota Bogor, yang berprofesi sebagai selebgram.
Dari hasil patroli tim syber, tim khusus pemberantas judi online, LA ini telah memposting dua situs judi online sejak tahun 2023 yang dari pengakuannya ia dihubungi oleh seseorang bernama Listia melalui instagram.
“Dari hasil memposting link judi online tersebut LA memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp10 juta rupiah selama dua bulan,” ungkap Luthfi Olot kepada wartawan pada Senin (1/7/2024).
Selain memposting situs judi online, lanjut Luthfi Olot, tersangka LA juga memposting video-video asusila dan menjualnya melalui Video Call Sex (VCS).
“LA menjual video-video syur lewat VCS dengan tarif Rp250 ribu per orang. Ia membentuk grup khusus dimana anggota yang ada di dalam grup itu bisa memperoleh video-video syur dari tersangka LA. Setelah itu, dia baru beranjak ke judi online.
“Atas perbuatannya LA dipersangkakan dua pasal yakni judi online dan tidak pidana asusila. Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar rupiah. Kemudian Pasal 27 UU ITE karena memposting video-video asusila. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara, selebgram kedua berinisial R, yang merupakan warga Sukabumi dan bekerja di salah satu restoran yang ada di wilayah Kota Bogor.
Tersangka R ditangkap pada 30 Juni 2024 di tempat kerjanya di Jalan Padjajaran. Dari pengakuan R ini, ia mempromosikan situs judi online sejak tahun 2023 dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan.
“Dari pengakuan tersangka R ini, dia dihubungi langsung oleh admin situs judi online melalui instagram yang bernama Indonesia viral. Saat ini, akun instagram tersebut sedang kita dalami untuk kita cek keberadaan adminnya untuk segera kita lakukan upaya penangkapan. Untuk motifnya tersangka R ini melakukan aksi hanya untuk keperluan ekonomi saja,” jelasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada selebgram berinisial R ini sama dengan tersangka LA yakni Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar rupiah. (dit)
-
Berita Populer4 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air