Featured
Kabag Hukum Pemkot Bogor Respon Upaya Banding Rapeda Pinjol
KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, merespons upaya banding terhadap Raperda Pinjaman Online (Pinjol) yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.
Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk segera berdiskusi mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD dan payung hukum terkait rencana aksi daerah pencegahan Judi Online (Judol).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat telah memberikan catatan penolakan terhadap Raperda tersebut melalui Biro Hukum dan HAM.
“Sebanyak 18.585 warga Kota Bogor terpapar judi online, dengan Pinjol menempati peringkat kedua di Indonesia dengan nilai Rp612 miliar,” ungkap Alma, Senin (8/7/2024).
Menurut Alma, Pemprov Jawa Barat memberikan perhatian khusus pada masalah ini, sebagaimana hasil kunjungan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, ke Pemkot Bogor.
“Penolakan Raperda Kota Bogor tentang Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal didasarkan pada pertimbangan bahwa pinjam-meminjam adalah ranah privat sehingga tidak bisa diatur dalam Peraturan Daerah,” jelasnya.
Hal ini telah dibahas kembali dengan Kepala Biro Hukum dan HAM Jawa Barat, Yogi Gautama beserta para penyusun dan perancang serta analis hukum di Fasilitasi evaluasi peraturan.
“Tidak ada istilah banding dalam penerbitan produk hukum daerah. Namun, perlu review untuk menyiapkan regulasi,” ujarnya.
Dikatakan Alma, Pemkot Bogor mendukung upaya terbaik dalam perang melawan judi online, dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari. Upaya ini termasuk pencegahan melalui Surat Edaran Wali Kota dan penindakan langsung oleh aparat penegak hukum.
“Sosialisasi juga dilakukan untuk menguatkan peran tokoh agama, tokoh pendidik, dan orang tua dalam mengawasi kegiatan yang berdampak negatif di lingkungan mereka,” terangnya.
Alma juga menyebutkan bahwa regulasi yang ada, seperti Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang pencegahan permainan judi, masih lemah dalam implementasi.
“Diperlukan regulasi yang lebih tepat terkait dinamika terkini seperti Judol, Pinjol, dan narkoba,” tegasnya.
Umtuk itu, Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi Pemprov Jawa Barat untuk berdiskusi mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD dan payung hukum rencana aksi daerah pencegahan judi online.
“Diskusi ini diharapkan melibatkan pejabat terkait dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, dan Pemprov Jabar akan melaksanakan FGD terbatas pada Senin, 10 Juli 2024,” pungkasnya.(dit)
-
Berita Populer4 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air