Featured
Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Dittipidkor Bareskrim Polri Geladah Rumah Mantan Pegawai BPOM
KOTA BOGOR – Rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukardi Darma (SD) yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi digeledah oleh Dittipidkor Bareskrim Polri.
Dari rumah yang berlokasi di Jalan Cemara Raya No.7 Perumahan Taman Yasmin, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor itu sejumlah dokumen disita oleh pihak kepolisian.
Tim penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri mulai melakukan penggeledahan di rumah dua lantai itu sekira pukul 09.00 WIB.
Selama enam jam lebih berada di dalam rumah SD tepat sekitar pukul 14.00 WIB, para penyidik bergerak keluar dengan membawa satu koper warna merah. Sementara tiga penyidik membawa tas ransel.
Salah satu penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Yohanes Richard Andrians menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di rumah SD untuk mencari barang bukti lain terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di BPOM yang ditanganinya.
“Ini salah satu kegiatan yang dilakukan penyidik untuk mencari dan menemukan alat bukti lain, harapannya bisa untuk mendukung pembuktian kasus ini,” ucap Yohanes Selasa (13/8/2024).
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang ada di rumah SD.
“Kami menemukan beberapa dokumen yang akan kita gunakan untuk mendukung pembuktian dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua RT03 RW09, Iqbal menuturkan, kehadirannya untuk mendampingi penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri untuk melakukan penggeledahan di rumah SD.
“Ya, ada pemeriksaan, penggeledahan, terus ambil barang bukti, udah selesai itu aja. Kami juga nggak tahu, tiba-tiba datang, ya udah kami menyaksikan aja,” ujar Iqbal.
Ia menuturkan, SD menempati rumah yang ada di wilayahnya belum lama antara sejak dua sampai tiga tahun lalu. Dari informasinya, dia bekerja di BPOM.
“Informasinya (SD) kepala BPOM. Beliau jarang (berbaur dengan warga), karena sering pergi. Di rumah paling istri dan anaknya,” katanya.
Dari informasi yang diterima, Bareskrim Polri telah menetapkan SD sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada Direktur PT AOBI sebesar Rp3,49 miliar selama periode 2021-2023.
Dalam kasus ini, SD dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dit)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan