Berita Terbaru
Resmi Jadi Tersangka, Sopir Truk Maut Kecelakaan di GT Ciawi 2 Diancam 12 Tahun Penjara
BOGOR – Sopir truk bermuatan galon, BW (30), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 KM 41 Tol Jagorawi yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa BW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
dikatakan Kombes Eko, BW dikenakan pasal yang mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa orang lain atau mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat, serta kerusakan barang.
“Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta,” kata Kombes Eko saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Sabtu (15/2/2025)
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kombes Eko, truk tronton yang dikemudikan BW melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta. Saat berada di KM 41 Tol Jagorawi, kendaraan diduga mengalami kendala teknis dan tidak dapat dikendalikan.
Menjelang tabrakan di Gerbang Tol Ciawi 2, BW diduga melompat dari kendaraannya, meninggalkan truk dalam keadaan melaju tanpa kendali. Akibatnya, terjadi tabrakan beruntun yang melibatkan beberapa kendaraan lain.
“Insiden tersebut mengakibatkan 19 orang menjadi korban, dengan rincian 8 orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka-luka,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi dalam kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, BW resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bogor Kota. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoKLH Apresiasi Pilah Sampah 100% di Jakarta Utara
-
Berita Terbaru3 minggu agoRumah Aspirasi Perempuan dan Anak Jadi Sorotan, NasDem Kota Bogor Sabet Juara Nasional di Forum Bimtek
-
Berita Terbaru2 minggu agoDPRD Kota Bogor Verifikasi Program Sekolah Maung di SMAN 1
-
Berita Terbaru3 minggu agoKomisi I DPRD Kota Bogor Gelar Raker LKPJ 2025, Camat Sampaikan Keluhan Infrastruktur
