Berita Terbaru
Tradisi Kemerdekaa, 560 Napi Paledang Terima Remisi, 13 Hirup Udara Bebas
BOGOR – Sebanyak 560 warga binaan Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 13 orang dinyatakan langsung bebas setelah masa pidananya habis usai dikurangi remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Muchamad Mulyana, mengatakan para penerima remisi berasal dari berbagai kasus hukum.
“Kasusnya macam-macam. Ada dua orang dari kasus narkotika, kemudian ada juga yang terlibat pencurian, penipuan, hingga pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait penyediaan obat-obatan yang tidak sesuai standar,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Mulyana menegaskan, remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Sementara, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang hadir dalam penyerahan remisi menyampaikan bahwa pemberian pengurangan masa hukuman sudah menjadi tradisi nasional pada setiap peringatan kemerdekaan.
“Pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi syarat, seperti telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik,” katanya.
Dedie berharap program remisi dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk memperbaiki diri.
“Harapannya, mereka yang mendapatkan remisi dan bebas hari ini maupun nanti, dapat benar-benar kembali ke masyarakat dalam kondisi yang lebih baik dan siap berkontribusi positif,” ucapnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoPemkot Bogor Gandeng Karang Taruna Percepat Verifikasi Data Sosial di Seluruh Kelurahan
-
Berita Terbaru4 minggu agoDijuluki Markas Juara, SDN Polisi 4 Kota Bogor Perkenalkan Ekstrakurikuler Berprestasi saat MPLS
-
Berita Terbaru3 minggu agoBuang Darah Dagingnya Sendiri, Polisi Tetapkan Wanita 21 Tahun jadi Tersangka
-
Berita Terbaru3 minggu agoGolkar Kota Bogor Buka Pendaftaran Calon Ketua Hingga 30 Juli
