Berita Terbaru
Temukan Meteran PLN di Pohon dan Listrik PKL, Ini Kata Jenal Mutaqin
BOGOR – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan MA Salmun dan Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah kembali menuai sorotan. Kali ini, polemik tidak hanya berkutat pada pelanggaran Perda Ketertiban Umum, namun juga menyeret nama PT PLN.
Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah instalasi listrik prabayar yang terpasang di lokasi terlarang, seperti tiang listrik hingga pohon di area pedestrian dan trotoar.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan PLN dalam memfasilitasi kebutuhan listrik para PKL.
Temuan tersebut terungkap saat Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin melakukan kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) bersama Forkopimda. Jenal mendapati kabel listrik menjuntai rendah dari tiang menuju lapak pedagang. Bahkan, terdapat KWH meter resmi milik PLN yang terbungkus plastik hitam dan dipasang langsung di fasilitas umum.
Jenal mengaku heran dengan keberadaan KWH meter tersebut. Pasalnya, prosedur pemasangan sambungan listrik baru umumnya mensyaratkan dokumen kepemilikan lahan atau izin domisili yang sah.
“Dari pengakuan pedagang, meteran itu dipasang oleh pihak PLN. Ini tentu sangat disayangkan. Ke depan, PLN harus lebih profesional, bukan hanya di titik ini saja, tapi di seluruh wilayah, termasuk Dewi Sartika dan Alun-alun,” ujar Jenal, Jumat, (6/2/2026).
Ia menduga adanya praktik tidak semestinya yang dilakukan oleh oknum di internal PLN, meski belum mendapat penjelasan resmi terkait mekanisme pemasangan tersebut.
“Katanya sih pasti ada yang bermain. Bisa jadi pimpinan tidak tahu, tapi petugas lapangan. Pertanyaannya siapa yang memasang? Token listriknya juga resmi, dibeli di tempat resmi,” tegasnya.
Atas temuan itu, Jenal meminta PLN segera memutus seluruh sambungan listrik yang digunakan PKL di lokasi tersebut. Ia juga menginstruksikan Dinas PUPR bersama Satpol PP untuk membongkar KWH meter yang terpasang di area publik.
“Katanya sudah langsung dieksekusi dan diputus, tapi saya belum cek lagi. Nanti saya minta Satpol PP pastikan apakah meterannya benar-benar sudah dicabut atau belum,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak PLN ULP Kota Bogor belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, PLN hanya menyampaikan pesan singkat kepada wartawan.
“Kami sudah memberikan penjelasan kepada Bapak Jenal ya, kang. Haturnuhun,” tulis pihak PLN melalui pesan singkat. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu agoOpen Soccer Festival 2026, Cara SSB Garuda Bogor Wadahi Pembinaan Talenta Usia Dini
-
Berita Terbaru3 minggu agoRakor KLH dan ADKASI Dorong Dukungan DPRD Kabupaten Atasi Krisis Sampah
-
Berita Terbaru2 minggu agoKLH Dukung Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Penyapu Jalan Terima Bantuan Paket Sembako dari Zakat PT Adev Natural Indonesia
