Berita Terbaru
Operasi Gabungan di Jalan Kapten Muslihat, 17 Angkot Tua Ditindak
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperketat penertiban angkutan kota (angkot) yang telah melampaui batas usia teknis. Penindakan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI-Polri dalam operasi gabungan di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (12/8/2026).
Operasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin itu, petugas menemukan sekitar 17 angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun.
Jenal menegaskan, angkot yang melanggar langsung diberikan tanda tidak layak jalan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap kendaraan yang sudah melewati batas usia teknis.
“Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah ditandai dua kali dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya. Termasuk jok di dalamnya kita cabut,” tegas Jenal.
Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan secara konsisten. Pemkot Bogor memiliki sejumlah aturan yang menjadi dasar penindakan, mulai dari regulasi Kementerian Perhubungan, peraturan daerah, hingga peraturan wali kota.
“Penindakan ini bukan kewenangan saya, Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas untuk mengatur kota ini,” ujarnya.
Usai menertibkan angkot di Jalan Kapten Muslihat, petugas gabungan melanjutkan penataan kawasan Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka, khususnya area Tangkal Asem.
Penertiban dilakukan untuk mensterilkan kawasan dari pedagang kaki lima yang berjualan di area yang dinilai mengganggu estetika dan fungsi pedestrian.
“Kita terus dorong mereka (pedagang kaki lima) ke pasar, karena kita bisa lihat di sini kondisinya tidak estetik. Kita tata ulang trotoar dan pasang CCTV empat titik di sini,” kata Jenal.
Pemkot Bogor juga menyiapkan program padat karya untuk membantu membersihkan kawasan tersebut sebelum dilakukan pembenahan pedestrian oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Jenal mengaku prihatin dengan kondisi kawasan yang kembali terlihat kumuh setelah sebelumnya dilakukan penataan.
“Saya agak sakit hati melihat kawasan ini kumuh lagi. Tapi bagaimana, ini tugas kita semua, tugas semua warga Kota Bogor untuk menjaga kebersihan kota,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Ridwan menyebut penertiban angkot berusia tua dilakukan secara rutin. Dari total 1.780 angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun, sebanyak 803 unit saat ini sudah dibekukan izin trayeknya.
“Masih ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya. Atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen,” ungkap Ridwan.
-
Berita Terbaru4 minggu agoMPLS 2026 di Kota Bogor, Siswa Baru SMP Wajib Bawa Bibit Pohon untuk Ditanam
-
Berita Terbaru4 minggu agoDPRD Kota Bogor Siapkan Skema Baru Bantuan Pendidikan, Prioritaskan Beasiswa untuk Tekan Angka Putus Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemkot Bogor Gandeng Karang Taruna Percepat Verifikasi Data Sosial di Seluruh Kelurahan
-
Berita Terbaru3 minggu agoDijuluki Markas Juara, SDN Polisi 4 Kota Bogor Perkenalkan Ekstrakurikuler Berprestasi saat MPLS
