Berita Terbaru
Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot dan AKDP, Puluhan Kendaraan Diperiksa
BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penertiban angkutan umum di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Selasa (15/9/2026).
Petugas menghentikan dan memeriksa sejumlah angkutan umum yang melintas di depan Gedung Mega M. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang membawa penumpang telah memenuhi persyaratan administrasi sekaligus ketentuan kelayakan operasional.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan operasi tersebut menyasar angkutan kota (angkot) serta Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).
“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum sekaligus angkutan AKDP,” kata Ridwan.
Dalam penertiban itu, angkot yang menjadi sasaran antara lain trayek 16 dan 07. Sementara kendaraan AKDP yang diperiksa merupakan trayek 32 jurusan Cibinong-Pagelaran.
Khusus kendaraan AKDP, petugas menemukan sejumlah pengemudi yang tidak membawa dokumen kendaraan secara lengkap. Dokumen yang menjadi perhatian di antaranya STNK dan buku KIR.
“Untuk angkutan AKDP-nya yaitu trayek 32, Cibinong-Pagelaran. Banyak yang tidak membawa surat-surat atau perlengkapan kendaraan seperti STNK, buku KIR, dan lainnya,” ujarnya.
Dari sekitar 35 kendaraan yang diperiksa, lebih dari 10 kendaraan AKDP tercatat terjaring dalam operasi tersebut.
Selain persoalan administrasi, petugas juga memberikan perhatian terhadap usia kendaraan angkutan kota. Ridwan menyebut terdapat lima kendaraan yang masuk dalam catatan penindakan terkait ketentuan batas usia.
“Jumlah tadi yang sudah dicoret ataupun di bawah 20 tahun itu sudah ada lima kendaraan. Sementara untuk AKDP mungkin lebih dari 10 kendaraan yang terjaring,” jelasnya.
Dishub Kota Bogor menilai pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Bogor memenuhi ketentuan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.
Ridwan mengingatkan pengemudi AKDP untuk tidak mengabaikan dokumen kendaraan ketika beroperasi. Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi harus dibawa dan dapat ditunjukkan saat pemeriksaan.
“Untuk angkutan AKDP, ke depannya silakan pengemudi wajib membawa perlengkapan surat-surat kendaraan yang akan dibawanya,” katanya.
Sementara itu, untuk angkot, Dishub kembali menekankan ketentuan mengenai usia kendaraan. Kendaraan yang sudah melewati batas usia operasional akan menjadi sasaran penindakan.
Ridwan bahkan memastikan kendaraan yang tetap beroperasi meski telah dinyatakan tidak memenuhi ketentuan bakal mendapatkan tindakan lebih tegas.
“Kalau masih ada yang bandel, hari ini kami melaksanakan penindakan. Ke depannya yang sudah dicoret, di bawah tahun 2000 ke bawah, akan kami kandangkan,” tegasnya.
Penertiban tersebut diharapkan dapat mendorong operator dan pengemudi angkutan umum untuk lebih disiplin memenuhi kelengkapan administrasi serta menjaga kendaraan tetap layak digunakan untuk melayani masyarakat. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoFestival Kopi Legendaris Kembali Hadir, Ada Kopi Sejarah Sejak 1925
-
Berita Terbaru4 minggu agoPeringati HUT RI ke-81 dan HUT PAN ke-28, DPD PAN Kota Bogor Gelar PAN Cup
-
Berita Terbaru4 minggu agoUpacara HUT ke-81 RI di Kota Bogor, Dedie Rachim Soroti Kondisi Ekonomi hingga Geopolitik
-
Berita Terbaru4 minggu agoDukung PSEL Kayumanis, Kelurahan Kencana Butuh Tambahan Armada Sampah
