Connect with us

Berita Terbaru

Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot dan AKDP, Puluhan Kendaraan Diperiksa

Published

on

BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penertiban angkutan umum di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Selasa (15/9/2026).

Petugas menghentikan dan memeriksa sejumlah angkutan umum yang melintas di depan Gedung Mega M. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang membawa penumpang telah memenuhi persyaratan administrasi sekaligus ketentuan kelayakan operasional.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan operasi tersebut menyasar angkutan kota (angkot) serta Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).

“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum sekaligus angkutan AKDP,” kata Ridwan.

Advertisement

Dalam penertiban itu, angkot yang menjadi sasaran antara lain trayek 16 dan 07. Sementara kendaraan AKDP yang diperiksa merupakan trayek 32 jurusan Cibinong-Pagelaran.

Khusus kendaraan AKDP, petugas menemukan sejumlah pengemudi yang tidak membawa dokumen kendaraan secara lengkap. Dokumen yang menjadi perhatian di antaranya STNK dan buku KIR.

“Untuk angkutan AKDP-nya yaitu trayek 32, Cibinong-Pagelaran. Banyak yang tidak membawa surat-surat atau perlengkapan kendaraan seperti STNK, buku KIR, dan lainnya,” ujarnya.

Dari sekitar 35 kendaraan yang diperiksa, lebih dari 10 kendaraan AKDP tercatat terjaring dalam operasi tersebut.

Advertisement

Selain persoalan administrasi, petugas juga memberikan perhatian terhadap usia kendaraan angkutan kota. Ridwan menyebut terdapat lima kendaraan yang masuk dalam catatan penindakan terkait ketentuan batas usia.

“Jumlah tadi yang sudah dicoret ataupun di bawah 20 tahun itu sudah ada lima kendaraan. Sementara untuk AKDP mungkin lebih dari 10 kendaraan yang terjaring,” jelasnya.

Dishub Kota Bogor menilai pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Bogor memenuhi ketentuan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.

Ridwan mengingatkan pengemudi AKDP untuk tidak mengabaikan dokumen kendaraan ketika beroperasi. Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi harus dibawa dan dapat ditunjukkan saat pemeriksaan.

Advertisement

“Untuk angkutan AKDP, ke depannya silakan pengemudi wajib membawa perlengkapan surat-surat kendaraan yang akan dibawanya,” katanya.

Sementara itu, untuk angkot, Dishub kembali menekankan ketentuan mengenai usia kendaraan. Kendaraan yang sudah melewati batas usia operasional akan menjadi sasaran penindakan.

Ridwan bahkan memastikan kendaraan yang tetap beroperasi meski telah dinyatakan tidak memenuhi ketentuan bakal mendapatkan tindakan lebih tegas.

“Kalau masih ada yang bandel, hari ini kami melaksanakan penindakan. Ke depannya yang sudah dicoret, di bawah tahun 2000 ke bawah, akan kami kandangkan,” tegasnya.

Advertisement

Penertiban tersebut diharapkan dapat mendorong operator dan pengemudi angkutan umum untuk lebih disiplin memenuhi kelengkapan administrasi serta menjaga kendaraan tetap layak digunakan untuk melayani masyarakat. (Riza)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.