Berita Populer
Kuasa Hukum HYP, Lakukan Esepsi Dalam Sidang Kasus Angkahong

[bandung-engingengnews] Setelah ngaret kurang lebih 3 jam, akhirnya sidang perdana kasus dugaan mark up pembebasan lahan jambu dua dibuka pada pukul 12.59. Wib. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Lince Anna purba, SH, dan hakim anggota Sri mumpuni, SH. dan Djodjo Djohari, SH. dan Panitra Betty kencana, SH. ini lengkap dihadiri oleh 3 Terdakwa dan masing-masing Kuasa Hukumnya, Senin (30/5/2016).
Kehadiran tiga tersangka (HYP,IR dan RNA) langsung disambut oleh keluarga dan Kuasa Hukum tersangka diruang persidangan, dan tepat pukul 12.59 wib, Hakim Ketua Lince Anna Purba, SH., langsung memanggil tersangka HYP yang didampingi oleh Aprian Setiawan, SH. dan Heri Yanwar, SH. untuk memulai sidang mendengar surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.
Pembacaan surat dakwaan yang berakhir pada pukul 14.35 ini langsung direspon oleh dua orang Kuasa Hukum tersangka HYP untuk meminta esepsi pada sidang berikutnya.
“Setelah kami berunding Yang Mulia, kami minta untuk esepsi,” kata Heri Yanwar, SH.
Akhirnya Hakim Ketua memutuskan untuk sidang esepsi pada hari Rabu Tanggal 8 Juni 2016 mendatang. (boy/001)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login