Berita Populer
Kuasa Hukum HYP, Lakukan Esepsi Dalam Sidang Kasus Angkahong

[bandung-engingengnews] Setelah ngaret kurang lebih 3 jam, akhirnya sidang perdana kasus dugaan mark up pembebasan lahan jambu dua dibuka pada pukul 12.59. Wib. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Lince Anna purba, SH, dan hakim anggota Sri mumpuni, SH. dan Djodjo Djohari, SH. dan Panitra Betty kencana, SH. ini lengkap dihadiri oleh 3 Terdakwa dan masing-masing Kuasa Hukumnya, Senin (30/5/2016).
Kehadiran tiga tersangka (HYP,IR dan RNA) langsung disambut oleh keluarga dan Kuasa Hukum tersangka diruang persidangan, dan tepat pukul 12.59 wib, Hakim Ketua Lince Anna Purba, SH., langsung memanggil tersangka HYP yang didampingi oleh Aprian Setiawan, SH. dan Heri Yanwar, SH. untuk memulai sidang mendengar surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.
Pembacaan surat dakwaan yang berakhir pada pukul 14.35 ini langsung direspon oleh dua orang Kuasa Hukum tersangka HYP untuk meminta esepsi pada sidang berikutnya.
“Setelah kami berunding Yang Mulia, kami minta untuk esepsi,” kata Heri Yanwar, SH.
Akhirnya Hakim Ketua memutuskan untuk sidang esepsi pada hari Rabu Tanggal 8 Juni 2016 mendatang. (boy/001)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Warga BNR Tolak Pembangunan Binatu Skala Industri di Mall The Jungle
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Temukan Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Berita Terbaru4 minggu ago
PWI Kota Bogor Sembelih 8 Hewan Kurban, Simbol Solidaritas dan Kepedulian Sosial
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, Puluhan Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Login dulu untuk mengirim komen Login