Berita Populer
Eng ing eng,, Inilah Saksi Perkara Sidang Angkahong ke 11
[bandung-engingengnews] 4 (empat) orang saksi, masing -masing 2 (dua) orang PNS pada Pemkot Bogor, 1 (satu) orang PNS pada BPN Kota Bogor dan Sekretaris Pribadi tersangka Angkahong diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/8/2016).
Sidang ke 11 Tindak Pidana Korupsi pembelian lahan jambu dua oleh Pemkot Bogor tahun anggaran 2014 atas nama tersangka Hidayat Yudha Priyatna, SH., R. Irwan Gumelar, S.STP dan Nasrun Adnan yang Melanggar pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dipimpin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo djohari, S.H., berlangsung diruang sidang utama yang dimulai pada pukul 12.15 menghadirkan empat orang saksi, diantaranya ;
1. Drs. Hanafi, MS.i. bin Bgd.Muchlis, medan 10 juli 1967, Kepala BPKAD Kota Bogor,
2. Sumartini, S.Sos, M.AP 01-08-1969 Kabid Statistik Pelaporan dan Pendanaan Pembangunan pada BAPPEDA Kota Bogor,
3. Cynthia mulyani suparto, Bsc, 25 nov 1968, Sekretaris Pribadi Angkahong.
4. Ana anida, APTNH bin Gurnita, lahir di Sukabumi, 30 okt 1969, PNS pada BPN Kota Bogor (Kasi Tanah dan Pendaftaran Tanah),
Setelah masing-masing saksi disumpah, Ketua Majlis Hakim mempersilahkan 4 orang saksi untuk bergantian bersaksi didepan Majlis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum tersangka. Dan untuk saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Cynthia Mulyani sebagai saksi pribadi angkahong.
Dari keterangan jaksa penuntut umum, dari total 50 orang saksi, sudah 34 orang saksi yg sudah diminta keterangan didepan majlis hakim.
“Ada 34 orang yang sudah dipanggil untuk menjadi saksi didepan majlis hakim,” ujar Nasran Aziz.
Saat ditanya wartawan kapan Walikota, Wakil Walikota, Sekda dan Ketua DPRD akan dipanggil, anggota JPU Nasran Aziz mengatakan,secepatnya mereka akan dipanggil untuk memberikan keterangan didepan sidang.
“Ikuti saja sidangnya, pasti mereka semua kita undang untuk menjadi saksi didepan majlis hakim,” tandasnya.(boy/001)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login