Berita Arsip
Sidang Angakahong Telat, Penasehat Hukum Terdakwa Kecewa
Bandung – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Jambu Dua Kota Bogor untuk Relokasi PKL Eks Jl. MA Salmun, dengan Terdakwa HYP, IG dan RNA di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini memasuki Tahapan Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum, Senin (19/9/2016).
Namun sayangnya, sidang lanjutan kasus angkahong yang rencananya digelar pukul 10.00 pagi, baru dapat dilaksanakan pada pukul 17.35 wib.
Menyikapi keterlambatan sidang tersebut, para Penasehat Hukum terdakwa yang sudah tiba dilokasi sidang sejak pagi hari merasa kecewa.
Penasehat Hukum IG, Edwin mengatakan dirinya cukup kecewa menunggu sidang hari ini, pasalnya JPU yang diharapkan tiba lebih pagi ternyata datang sore hari. “Dari jam 10 pagi saya udah nongkrong di PN Tipikor, tapi sidang baru mulai sore hari,” ujar Edwin, Senin (19/9).
Sementara Penasehat Hukum RNA Roy Varlian Sembiring mengatakan, keterlambatan sidang dari agenda yang telah ditetapkan dari jadwal harusnya tidak terjadi, jika Penuntut Umum hadir tepat waktu. “Berangkat subuh dari jakarta, sore baru sidang,” ujar Roy. (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu agoPengelolaan Sampah Bali Jadi Sorotan Presiden, KLH Minta Pemda Segera Lakukan Pemilahan dari Hulu
-
Berita Populer2 minggu agoDanantara Tunjuk Zhejiang Weiming Bangun PSEL Bogor Raya
-
Berita Terbaru2 minggu agoDisperumkim Bakal Tambah Park Ranger di Laun-alun saat Malam Takbiran
-
Berita Terbaru2 minggu agoKunjungi Terminal Kertonegoro, Hanif Faisol Minta Seluruh Terminal Lengkapi Persetujuan Lingkungan

Login dulu untuk mengirim komen Login