Berita Arsip
Sidang Angakahong Telat, Penasehat Hukum Terdakwa Kecewa
Bandung – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Jambu Dua Kota Bogor untuk Relokasi PKL Eks Jl. MA Salmun, dengan Terdakwa HYP, IG dan RNA di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini memasuki Tahapan Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum, Senin (19/9/2016).
Namun sayangnya, sidang lanjutan kasus angkahong yang rencananya digelar pukul 10.00 pagi, baru dapat dilaksanakan pada pukul 17.35 wib.
Menyikapi keterlambatan sidang tersebut, para Penasehat Hukum terdakwa yang sudah tiba dilokasi sidang sejak pagi hari merasa kecewa.
Penasehat Hukum IG, Edwin mengatakan dirinya cukup kecewa menunggu sidang hari ini, pasalnya JPU yang diharapkan tiba lebih pagi ternyata datang sore hari. “Dari jam 10 pagi saya udah nongkrong di PN Tipikor, tapi sidang baru mulai sore hari,” ujar Edwin, Senin (19/9).
Sementara Penasehat Hukum RNA Roy Varlian Sembiring mengatakan, keterlambatan sidang dari agenda yang telah ditetapkan dari jadwal harusnya tidak terjadi, jika Penuntut Umum hadir tepat waktu. “Berangkat subuh dari jakarta, sore baru sidang,” ujar Roy. (boy/001)
-
Berita Populer4 minggu agoKolaborasi Imigrasi dan PWI Kota Bogor, Olahraga, Silaturahmi dan Aksi Sosial
-
Berita Terbaru3 minggu agoDadang Danubrata Kembali Pimpin PDI Perjuangan Kota Bogor
-
Berita Populer4 minggu agoPuluhan Kios di Blok C-D Pasar Anyar Hangus Terbakar
-
Berita Populer4 minggu agoMWA Tetapkan Dr Alim Setiawan Sebagai Rektor IPB PAW Gantikan Arif Satria

Login dulu untuk mengirim komen Login