Connect with us

Berita Arsip

Status Walikota Bogor Dalam Kasus Angkahong Naik Penyelidikan Di Kejati

Published

on

Bandung – Saat ini Berkas dugaan keterlibatan Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Bogor dalam kasus angkahong sudah dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hal ini ditegaskan oleh Penuntut Umum Kejari Bogor Donal Dwi Siswanto, S.H., sesaat setelah selesai membacakan surat tuntutan kepada para terdakwa kasus angkahong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung, Senin (19/9/2016) kemarin. “Berkas mereka yang tertulis SERTA dalam surat dakwaan sudah dalam proses peyelidikan di Kejati,” ujar Donal Dwi Siswanto, SH, Senin (19/9).
Jawaban Penuntut Umum ini diperkuat dalam surat tuntutan JPU terhadap terdakwa dimana dalam surat lembaran tuntutan setebal 329 halaman tersebut tertulis bahwa Hidayat Yuda Priatna menerima laporan kertas kerja sejumlah Rp. 43.147.000.000,- dari terdakwa sesuai dengan laporan akhir KJPP RN Adnan, bukan sebagaimana laporan tertulis yaitu tanggal 10 Desember 2014 tetap setelah terdakwa datang bersama mamat tanggal 27 Desember 2014. Dan yang menentukan nilai ganti rugi sebesar Rp. 43.100.000.000,- (empat puluh tiga milyar seratus  juta rupiah) tersebut adalah Walikota Bima Arya dan Sekda Ade Syarif yang pada awalnya anggaran tersebut tidak pernah diusulkan oleh SKPD.
Naiknya status Walikota Bogor Bima Arya dan Sekretaris Daerah Ade Syarif untuk dilakukan Penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini juga diperkuat dengan tertulis dalam surat tuntutan yang berisi bahwa karena sesuai apprasial hanya Rp. 43.147.000.000,- maka dalam pertemuan itu Walikota dan Sekda menjanjikan akan memberikan Rp. 2.000.000.000,-  (dua milyar) kepada pihak Kawidjaya Hendrikus Ang untuk kegiatan lain. Berdasarkan janji tersebut pihak kawidjaya hendrikus ang akhirnya menyetujui nilai ganti rugi pengadaan tanah pasar jambu dua sebesar Rp. 43.100.000.000,-.
“Pastinya, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka status Walikota dan Sekda Kota Bogor sudah naik status penyelidikan di Kejati,” tandas Penuntut Umum Donal Dwi Siswanto. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.