Berita Arsip
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Angkahong Masing-Masing 6thn Penjara
Bandung – Sidang lanjutan kasus pembebasan lahan jambu dua milik Kawijaya Hendricus Ang (Angkahong) oleh Pemkot Bogor di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Senin (19/9/2016) memasuki agenda pembacaan tuntutan untuk para terdakwa HYP, IG dan RNA.
Sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Donal Dwi Siswanto, S.H dan Imelda Pardede, S.H. yang dimulai pukul 17.35 wib dan berakhir pada pukul 20.43 wib akhirnya memutuskan terdakwa HYP, IG dan RNA dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 6(enam) bulan kurungan. Menurut Penuntut Umum, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1). jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Sidang yang dipimpin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo djohari, S.H. ini kemudian akan melanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa yang akan kembali digelar Senin, (26/9/2016) mendatang. (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu agoKampoong Ecopreneur Buka Pendidikan Bisnis Gratis, Siapkan Santri Jadi Pengusaha
-
Berita Terbaru4 minggu agoTingkatkan Pelayanan Air Bersih, Perumda Tirta Pakuan Lakukan Sensus Pelanggan
-
Berita Terbaru4 minggu agoPemkot Bogor Genjot Penanganan ATS, Jenal Mutaqin Ajak Semua Pihak Jemput Bola
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemkot Bogor Periksa 21 Penitipan Motor di Jalan Mayor Oking, Temukan Potensi Kebocoran PAD

Login dulu untuk mengirim komen Login