Berita Arsip
Majlis Hakim Ganjar Empat Tahun Penjara Untuk Para Terdakwa Kasus Angkahong
Bandung – Dalam sidang kasus angkahong yang digelar hari ini di PN Tipikor Bandung, secara terpisah Majlis Hakim membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa HYP, IG dan RNA, Jumat (30/9/2016)
Dalam pertimbangan amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan, terdakwa HYP, IG dan RNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1). jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majlis Hakim memutuskan pidana terhadap HYP dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 4(empat) bulan kurungan.
Sementara terdakwa IG dan RNA, Majlis Hakim memutuskan masing-masing 4(empat) tahun dan subsidair sebesar Rp. 200 juta rupiah.
Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum RNA, Pilipus Tarigan, S.H.M.H., mengatakan, pihaknya akan fikir-fikir dengan hasil pertimbangan putusan majlis hakim hari ini. “Kami fikir-fikir dulu, apakah akan banding atau tidak,” ujar Pilipus, Jumat, (30/9).(prast/007)
-
Berita Terbaru4 minggu agoKampoong Ecopreneur Buka Pendidikan Bisnis Gratis, Siapkan Santri Jadi Pengusaha
-
Berita Terbaru4 minggu agoTingkatkan Pelayanan Air Bersih, Perumda Tirta Pakuan Lakukan Sensus Pelanggan
-
Berita Terbaru4 minggu agoPemkot Bogor Genjot Penanganan ATS, Jenal Mutaqin Ajak Semua Pihak Jemput Bola
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemkot Bogor Periksa 21 Penitipan Motor di Jalan Mayor Oking, Temukan Potensi Kebocoran PAD

Login dulu untuk mengirim komen Login