Berita Arsip
Majlis Hakim Ganjar Empat Tahun Penjara Untuk Para Terdakwa Kasus Angkahong
Bandung – Dalam sidang kasus angkahong yang digelar hari ini di PN Tipikor Bandung, secara terpisah Majlis Hakim membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa HYP, IG dan RNA, Jumat (30/9/2016)
Dalam pertimbangan amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan, terdakwa HYP, IG dan RNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1). jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majlis Hakim memutuskan pidana terhadap HYP dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 4(empat) bulan kurungan.
Sementara terdakwa IG dan RNA, Majlis Hakim memutuskan masing-masing 4(empat) tahun dan subsidair sebesar Rp. 200 juta rupiah.
Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum RNA, Pilipus Tarigan, S.H.M.H., mengatakan, pihaknya akan fikir-fikir dengan hasil pertimbangan putusan majlis hakim hari ini. “Kami fikir-fikir dulu, apakah akan banding atau tidak,” ujar Pilipus, Jumat, (30/9).(prast/007)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login