Berita Arsip
Putusan Majlis Hakim Tentang Pleger Dalam Kasus Angkahong
Catatan Hukum oleh ;
Sugeng Teguh Santoso
Jakarta – Bila dalam Putusan Majelis Hakim perkara korupsi lahan jambu dua dinyatakan bahwa, Bima Arya Sugiarto sebagai Walikota dan Ade Syarif sebagai Sekretaris Daerah diposisikan sebagai PLEGER, maka artinya Pleger dalam konsep hukum pidana merujuk pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana maknanya adalah yg melakukan kejahatan ( pelaku delik) artinya posisi Bima Arya dan Ade Syarif setara sebagai Pelaku seperti HYP dan IG .
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut maka terdapat implikasi sebagai berikut ;
1. Hakim menegaskan dalam pertimbangan hukumnya, bahwa Bima Arya dan Ade Syarif telah memenuhi unsur sebagai pelaku tindak pidana korupsi pengadaan lahan jambu dua.
2. Putusan Hakim yang memuat pertimbangan hukum tersebut adalah pedoman hukum bagi Jaksa Penuntut Umum untuk memproses Bima Arya dan Ade Syarif sebagai Tersangka dalam pengadaan lahan jambu dua dan selanjutnya diajukan kepengadilan sebagai terdakwa.
3. Putusan Hukum tersebut harus dinilai sebagai Perintah Hukum yang harus dijalankan oleh Jaksa sehingga bila jaksa tidak melaksanakan Perintah Hukum maka Jaksa dapat dinilai lalai melaksanakan kewajiban hukum dan dapat dilaporkan pada Jamwas dan Komisi Kejaksaan.(admin)
Demikian catatan hukum sts
Jakarta, 30 September 2016
-
Berita Terbaru4 minggu agoDisdik Kota Bogor Pastikan SPMB SD 2026 Transparan, Bangku Sekolah Lebih Merata
-
Berita Terbaru3 minggu agoGebyar PKBM Kota Bogor, 3.423 Lulusan Paket A, B, dan C Terima Ijazah
-
Berita Terbaru3 minggu agoPAN Kota Bogor Gelar Muscab DPC, Dedie A. Rachim Pasang Target 10 Kursi DPRD
-
Berita Terbaru4 minggu agoRenovasi MTs Negeri Kota Bogor Capai 95 Persen, AHY Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Login dulu untuk mengirim komen Login