Berita Arsip
Putusan Majlis Hakim Tentang Pleger Dalam Kasus Angkahong
Catatan Hukum oleh ;
Sugeng Teguh Santoso
Jakarta – Bila dalam Putusan Majelis Hakim perkara korupsi lahan jambu dua dinyatakan bahwa, Bima Arya Sugiarto sebagai Walikota dan Ade Syarif sebagai Sekretaris Daerah diposisikan sebagai PLEGER, maka artinya Pleger dalam konsep hukum pidana merujuk pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana maknanya adalah yg melakukan kejahatan ( pelaku delik) artinya posisi Bima Arya dan Ade Syarif setara sebagai Pelaku seperti HYP dan IG .
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut maka terdapat implikasi sebagai berikut ;
1. Hakim menegaskan dalam pertimbangan hukumnya, bahwa Bima Arya dan Ade Syarif telah memenuhi unsur sebagai pelaku tindak pidana korupsi pengadaan lahan jambu dua.
2. Putusan Hakim yang memuat pertimbangan hukum tersebut adalah pedoman hukum bagi Jaksa Penuntut Umum untuk memproses Bima Arya dan Ade Syarif sebagai Tersangka dalam pengadaan lahan jambu dua dan selanjutnya diajukan kepengadilan sebagai terdakwa.
3. Putusan Hukum tersebut harus dinilai sebagai Perintah Hukum yang harus dijalankan oleh Jaksa sehingga bila jaksa tidak melaksanakan Perintah Hukum maka Jaksa dapat dinilai lalai melaksanakan kewajiban hukum dan dapat dilaporkan pada Jamwas dan Komisi Kejaksaan.(admin)
Demikian catatan hukum sts
Jakarta, 30 September 2016
-
Berita Terbaru1 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik

Login dulu untuk mengirim komen Login