Berita Arsip
Intervensi Dan Manipulasi Terhadap PANSEL Calon Direksi PDAM Tirta Pakuan
Catatan Hukum Panitia Seleksi Direksi PDAM Tirta Pakuan
Oleh : Iyan Sopyan syah, Himpunan Mahasiswa Pemantau Kebijakan (Himapeka) Bogor Raya.
BOGOR – Secara Yuridis bahwa penyelengaraan seleksi direksi PDAM Tirta Pakuan berlandaskan PERDA NO. 17 tahun 2011 tentang “Pengelola PDAM Tirta Pakuan” dan diperkuat dengan PERDA NO. 2 tahun 2014 tentang “Pelayanan Air minun PDAM Tirta Pakuan” kemudian selanjutnya ditindak lanjuti oleh Perwali NO. 41 thn 2016 tentang “Organ Kepegawaian PDAM Tirta Pakuan dan dilaksanakan oleh sekelompok yang mengatas namakan “Panitia Seleksi” yang di tetapkan dan kemudian melahirkan syarat-syrat administrasi untuk para calon untuk Pengisian Jabatan Direksi PDAM Tirta Pakuan kota Bogor 20116-2020. Timbul suatu pertanyaan, Apakah sudah sesuai dengan rekonstruksi hukum yang semestinya?
Dalam ketentuan syarat-syarat yang wajib dipenuhi adalah pada point B No. 10. Dengan ketentuan bahwa pendaftar harus “Mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun bagi yang berasal dari PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor atau 15 (lima belas) tahun bagi yang berasal bukan dari PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dengan penilaian baik dan menduduki jabatan setara Kepala Bagian.
Apakah persyratan ini dipatuhi atau justru diabaikan ? jika memang diabaikan maka, Pansel dalam Hal ini jelaslah bahwa penetapan Direksi PDAM Tirta Pakuan tidak melihat rekonstrusi hukumnya, dengan demkian maka hasilnya pun tdak syah scara hukum.
Realitanya diketahui bahwa saat ini Pansel sudah mengantongi beberapa nama yang lolos seleksi ditahapan selanjutnya. Diantaranya adalah Ady Setiawan, Deny Surya Sanjaya, Hendra Setiawan, Syaban Maulana, Reny Soemartiny dan Rino Indira Gusniawan.
Kita Jangan menutup mata dan telinga bahwa dari hasil penjaringan oleh Pansel untuk kandidat Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor ada beberapa calon yg lolos, sperti sauadara Rino indira Gusniawan yg merupakan orang baru yg berada ditataran Pemerintahan Kota Bogor saat ini, dan diissue-kan merupakan salah satu orang terdekat Walikota Bogor saat ini secara emosional, hal ini menimbukan banyak dugaan bahwa Pansel sudah terintervensi oleh segolongan elit penguasa dan sekaligus Kental dengan nuansa manipulasi yang jelas-jelas salah satunya melanggar persyaratan dari point B NO. 10 diatas tersebut.
Jika memang hal ini masih bertahan dan atau lolos seleksi ditahapan selanjutnya sudah sangat jelas, ini sudah tidak dapat dibiarkan karena sudah cacat hukum dengan demikian Pansel Dreksi PDAM Tirta Pakuan masa bakti 2016-2020 harus dibubarkan Karna gagal melaksanakan Amanah rakyat Kota Bogor. (admin)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Editorial4 weeks ago
Fokus Tangani Masalah Peredaran Narkoba DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login