Connect with us

Berita Arsip

PN Depok Ganjar Bandar Judi Koprok Empat Bulan Penjara

Published

on

DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang dipimpin Teguh Arifiano yang juga Humas PN dengan anggota Nanang Herjunanto dan Oki Basuki Rachmat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa bandar koprok atas nama Mulyawan selama empat bulan penjara di Ruang Cakra, Senin (30/1). Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Ika Pratiwi menuntut terdakwa selama sembilan bulan penjara. Karena terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejadian tersebut bermula pada Rabu, 12 Oktober 2016 sekitar 17:15 wib didalam rumah kosong di Kp. Lio RT05/20 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, terdakwa sebagai bandar judi koprok menggelar karpet bergambar binatang dan tiga buah dadu yang ada gambarnya sesuai dengan karpet tersebut. Kemudian para pemasang yaitu saksi Warso, Syarifudin, Wahidin, Tasliman, Kandar Sukandar, Taryono, Samiun dan Tawan memasang taruhan di atas karpet.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dikenakan dakwaan primair Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. (jan/015)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.