Berita Arsip
PN Depok Ganjar Bandar Judi Koprok Empat Bulan Penjara
DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang dipimpin Teguh Arifiano yang juga Humas PN dengan anggota Nanang Herjunanto dan Oki Basuki Rachmat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa bandar koprok atas nama Mulyawan selama empat bulan penjara di Ruang Cakra, Senin (30/1). Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Ika Pratiwi menuntut terdakwa selama sembilan bulan penjara. Karena terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejadian tersebut bermula pada Rabu, 12 Oktober 2016 sekitar 17:15 wib didalam rumah kosong di Kp. Lio RT05/20 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, terdakwa sebagai bandar judi koprok menggelar karpet bergambar binatang dan tiga buah dadu yang ada gambarnya sesuai dengan karpet tersebut. Kemudian para pemasang yaitu saksi Warso, Syarifudin, Wahidin, Tasliman, Kandar Sukandar, Taryono, Samiun dan Tawan memasang taruhan di atas karpet.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dikenakan dakwaan primair Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. (jan/015)
-
Berita Terbaru1 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik

Login dulu untuk mengirim komen Login