Connect with us

Berita Arsip

Divonis Lima Tahun Penjara, PNS Damkar Depok Ajukan Banding

Published

on

DEPOK – Terdakwa Musa Al Asy’ari yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Damkar mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Syahlan dengan didampingi Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Teguh Arifiano di Ruang Cakra, Senin (13/2) sore.
Pada amar putusan yang disampaikan, terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU yakni Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, JPU Tohom Hasiholan menuntut Musa Al Asy’ari selama enam tahun penjara dikurangi terdakwa menjalani proses rehabilitasi. Lantaran terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman dan bukan tanaman.
Seusai amar putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhi? Lalu, terdakwa menyatakan secara tegas akan mengajukan banding.
Perlu diketahui, bermula pada Rabu (12/10) terdakwa membawa dua paket kecil shabu dan dua paket seperempat serta membawa empat linting ganja yang dibungkus rokok Sampoerna Kretek telah dibeli dari Oday (belum tertangkap). Dalam hari yang sama sekira pukul 20:00 wib terdakwa pergi ke tempat teman yang tengah hajatan di Gang H. Konim, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, bertemu dengan saksi Muchammad Noer dan Cucun setelah itu pergi ke Kantor unit pelayanan teknis (UPT) Damkar Cipayung tempat terdakwa bekerja.
Setibanya di UPT Damkar, terdakwa naik ke lantai atas masuk kedalam ruang kerja bersama dengan saksi dan tidak lama kemudian datang saksi Purwandi. Setelah itu saksi mengambil alat hisap/bong yang disimpan di laci meja kerjanya. Lalu saksi duduk dan mengeluarkan paketan shabu seperempat dari kantongnya untuk dimasukkan ke dalam pipa bong supaya dikonsumsi dengan cara menghisap kemudian menawarkan kepada para terdakwa Siapa Nich Yang Mau? dan saat itu terdakwa I langsung mengambil bong dari tangan lalu dihisap sebanyak empat kali. Setelah itu terdakwa I menawarkan kepada terdakwa II lalu dihisap sekali hisapan dan bong tersebut ditaruh di lantai. Tak lama kemudian terdakwa III mengambil bong tersebut dan dihisap sebanyak tiga hisapan.
Dalam hari yang sama sekitar pukul 22:30 wib saksi Burhan Effendi, Syaidabu Hanifa dan Bambang Haryanto (ketiganya anggota satuan reskrim Panmas) yang tengah melaksanakan observasi di wilayah Cipayung mendapat informasi dari masyarakat kalau di Kantor UPT Damkar Cipayung kerap digunakan pesta narkoba. Atas laporan tersebut ketiga anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan. Saat ketiganya mencoba masuk ke kantor yang berlantai satu tersebut dan disalah satu ruangan pintunya terkunci saksi Burhan mengetuk pintu tidak lama kemudian pintu dibukakan oleh terdakwa II yang didalamnya ada tiga rekan yakni, terdakwa I, II dan saksi. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat linting daun kering yang dimasukkan dalam bungkus rokok Sampoerna Kretek dan tiga paket kecil shabu didalam kantong kecil.(jan/015)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.