Berita Arsip
Pengoplos Gas Bersubsidi Divonis Delapan Bulan Penjara
DEPOK – Terdakwa pengoplos gas bersubsidi berisi air atas nama Januar Ashari dijatuhi hukuman selama delapan bulan penjara setelah sebelumnya dituntut JPU selama sepuluh bulan penjara. Amar putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Syahlan dengan anggota Rizky Mubarak Nazario dan Teguh Arifiano di PN Depok, Jawa Barat, Selasa (21/2) sore.
Dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan / atau jasa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 huruf f UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setelah amar putusan dibacakan, Syahlan menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut? Selanjutnya terdakwa menjawab menerima putusan tersebut.
Perlu diketahui, JPU Dian Anjari menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni, kesatu Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 huruf f UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Kedua dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 10 huruf b UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (015/jan)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login