Berita Arsip
Pengoplos Gas Bersubsidi Divonis Delapan Bulan Penjara
DEPOK – Terdakwa pengoplos gas bersubsidi berisi air atas nama Januar Ashari dijatuhi hukuman selama delapan bulan penjara setelah sebelumnya dituntut JPU selama sepuluh bulan penjara. Amar putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Syahlan dengan anggota Rizky Mubarak Nazario dan Teguh Arifiano di PN Depok, Jawa Barat, Selasa (21/2) sore.
Dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan / atau jasa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 huruf f UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setelah amar putusan dibacakan, Syahlan menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut? Selanjutnya terdakwa menjawab menerima putusan tersebut.
Perlu diketahui, JPU Dian Anjari menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni, kesatu Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 huruf f UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Kedua dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 10 huruf b UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (015/jan)
-
Berita Terbaru4 minggu agoEddy Soeparno : Empat Pilar Kebangsan Benteng Moral Bangsa di Era Digital
-
Berita Populer4 minggu agoRefleksi Akhir Tahun PWI Kota Bogor Disiarkan Live, Wali Kota dan Ketua DPRD Siap Jawab Keluhan Warga
-
Berita Populer4 minggu agoRatusan Pelajar PKBM se-Kabupaten Bogor Ikuti Jambore Pramuka di Gunung Geulis
-
Berita Populer4 minggu agoDedie Rachim Terpilih jadi Ketua DPD PAN Kota Bogor

Login dulu untuk mengirim komen Login