Connect with us

Berita Arsip

Ngisep Ganja, Mantan Napi Divonis Tiga Tahun Penjara

Published

on

DEPOK – Meski pernah menjadi narapidana, Dadang Suherman warga Kampung Bedahan Gang Hj. Mariyam RT04/01 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Sri Rejeki Marsinta dengan anggota YF Tri Joko GP dan Yulinda Tri Murti Asih Muryati di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (23/2) sore. Karena terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, JPU Mukhamad Tri Setyobudi menuntut residivis (Dadang Suherman, red) tersebut selama tiga tahun penjara.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (29/8/06) sekira 22:30 wib di Kampung Bedahan Gang Hj. Mariyam RT04/01 Kelurahan Cibinong, terdakwa mengambil satu bahan/ daun kering yang sebelumnya dibeli dari saudara Agus Sastrajaya (berkas terpisah) lalu melinting bahan/ daun seperti rokok. Kemudian lintingan bahan/ daun tersebut dibakar dan dihisap seperti orang merokok.
Namun tidak berapa lama kemudian datang anggota kepolisian ke rumah terdakwa dan selanjutnya diamankan beserta barang buktinya yakni satu linting daun ganja sisa pakai yang berada di asbak untuk dibawa ke Polsek Sukmajaya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 144 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi setiap orang yang dalam jangka waktu tiga tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119. Lalu Pasal 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127 Ayat (1), 128 Ayat (1) dan 129 pidana maksimumnya ditambah dengan sepertiganya. Dan di Ayat (2) UU tersebut ancaman dengan tambahan sepertiga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. (015/jan)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.