Connect with us

Berita Arsip

Gara-Gara Beli Shabu Patungan, Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Published

on

DEPOK – Setelah sebelumnya dituntut selama dua tahun enam bulan penjara akhirnya terdakwa Markus Jonathan divonis selama satu tahun sepuluh bulan oleh majelis hakim yang dipimpin Nanang Herjunanto dengan anggota Teguh Arifiano dan Okky Basuki Rachmat di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (28/2). Pada amar yang dibacakan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU Lira Apriyanti kalau terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian itu bermula pada 7 Oktober 2016 sekitar pukul 19:00 wib saksi Nicko Taupan Asmara (berkas terpisah) menghubungi terdakwa mengajak untuk membeli shabu secara patungan dengan mengatakan kalau saksi mempunyai uang sebesar Rp 100.000,- dan terdakwa bilang memiliki uang sebesar Rp 50.000,-. Lalu saksi menghubungi saksi Jimmy (berkas terpisah) untuk memesan shabu dengan harga Rp 150.000,-.
Kemudian setelah terdakwa mendapat shabu tersebut lalu keduanya mengkonsumsi shabu dengan cara membuat alat bong dari botol plastik frestea, sedotan dua buah, lalu botolnya di isi air sebanyak setengah botol setelah itu lubang tutup botol dilubang dua buah untuk dimasukkan sedotan yang satu sedotan dimasukin sampai masuk kedalam air dan satunya lagi tidak sampai air. Selanjutnya botol yang telah dimasukkan dua sedotan ditaruh alumunium foil berisi shabu kemudian dibakar menggunakan korek api lalu dihisap melalui sedotan dan asapnya dikeluarkan.
Setelah terdakwa dan saksi mengkonsumsi shabu tersebut, sebagian shabu yang tersisa dimasukkan ke dalam bekas rokok Umild ditaruh di tempat TV. Lalu terdakwa pergi ke depan Taman Perumahan Jatijajar dan tidak lama kemudian datang anggota Polisi berpakaian preman menghampiri terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan apa-apa namun terdakwa memberitahu saksi penangkap kalau barang bukti disimpan di Pos Penjagaan Taman Perumahan Jatijajar. Selanjutnya terdakwa bersama-sama anggota Sat Narkoba menuju Pos Penjagaan dimana saat itu ada saksi Nicko. Saat dilakukan penggeledahan di pos tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening berisi shabu di dalam bekas rokok Umild di tempat TV dan satu linting ganja dibungkus kertas rokok warna putih merk Sampoerna Kretek.
Perlu diketahui, terdakwa Nicko Taupan Asmara yang membeli shabu secara patungan dengan terdakwa Markus Yonathan divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Ketua PN Depok Syahlan. (015/jan)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.