Berita Arsip
Tak Ditahan, Tersangka Budi Yani Tetap Wajib Lapor
DEPOK – Pelimpahan berkas tersangka Budi Yani beserta barang bukti flashdisk yang berisi video durasi 30 menit diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Depok.
“Kami berharap klien kami tidak ditahap seperti tersangka non aktif Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,” ucap penasehat hukum Budi Yani, Syawaludin, Senin (10/4).
Menurutnya, kliennya mengakui terkait barang bukti yang kini sedang diperiksa dan diteliti kembali oleh pihak kejaksaan. Akan tetapi, kasus ini terkesan dipaksakan karena kasusnya sudah berlangsung beberapa bulan lalu.
Tersangka Budi Yani tiba di kejaksaan Depok sekira pukul 11:15 wib dan meninggalkan pukul 13:15 wib. Sebelumnya tersangka Budi Yani sempat bersitegang dengan sejumlah awak media hingga menyebabkan saling dorong dengan seorang wartawan yang menanyakan kasusnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Wahyudi beserta Kasi Pidum Priatmaji Prawiro mengutarakan, tersangka Budi Yani tidak ditahan karena adanya permintaan tim kuasa hukum dan istri secara tertulis.
“Meski tak ditahan Budi Yani wajib lapor ke Kejaksaan tiap Senin dan Kamis,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten tersebut ke awak media. (015/js)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login