Berita Arsip
Tak Ditahan, Tersangka Budi Yani Tetap Wajib Lapor
DEPOK – Pelimpahan berkas tersangka Budi Yani beserta barang bukti flashdisk yang berisi video durasi 30 menit diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Depok.
“Kami berharap klien kami tidak ditahap seperti tersangka non aktif Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,” ucap penasehat hukum Budi Yani, Syawaludin, Senin (10/4).
Menurutnya, kliennya mengakui terkait barang bukti yang kini sedang diperiksa dan diteliti kembali oleh pihak kejaksaan. Akan tetapi, kasus ini terkesan dipaksakan karena kasusnya sudah berlangsung beberapa bulan lalu.
Tersangka Budi Yani tiba di kejaksaan Depok sekira pukul 11:15 wib dan meninggalkan pukul 13:15 wib. Sebelumnya tersangka Budi Yani sempat bersitegang dengan sejumlah awak media hingga menyebabkan saling dorong dengan seorang wartawan yang menanyakan kasusnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Wahyudi beserta Kasi Pidum Priatmaji Prawiro mengutarakan, tersangka Budi Yani tidak ditahan karena adanya permintaan tim kuasa hukum dan istri secara tertulis.
“Meski tak ditahan Budi Yani wajib lapor ke Kejaksaan tiap Senin dan Kamis,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten tersebut ke awak media. (015/js)
-
Berita Terbaru1 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik

Login dulu untuk mengirim komen Login