Connect with us

Berita Arsip

Pemkot Bogor Resmi Terbitkan Perwali Soal Ojek Online

Published

on

Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor akhirnya secara resmi menerbitkan regulasi mengenai angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi khususnya untuk kendaraan roda dua yang beroperasi di Kota Bogor. Payung hukum itu berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017, dan telah disahkan per tanggal 4 April lalu.
Perwali Nomor 21 Tahun 2017 itu tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor. Dimana peraturan itu dikeluarkan tidak lain agar keberadaan ribuan unit sepeda motor yang berfungsi sebagai angkutan tidak dalam trayek dengan berbasis aplikasi tersebut dapat lebih diatur, ditata, dan demi terpeliharanya ketentraman dan ketertiban di masyarakat.
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin (10/04/2017), pertimbangan diterbitkannya Perwali itu lantaran keberadaan kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor telah menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraan angkutan umum. Terlebih keberadaannya juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk meminimalisir dampak dari ojek-ojek online inilah seperti yang diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, maka dipandang perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis tekonologi informasi oleh Pemerintah Kota Bogor,” papar Bima.
Sehingga, jelasnya, diputuskan dan ditetapkanlah Perwali Nomor 21 Tahun 2017 dengan berbagai maksud dan tujuan. Maksud dari Perwali itu sendiri adalah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ojek online. Sementara Perwali itu bertujuan agar terpeliharanya ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Atas dasar itu pula, masih kata wali kota, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para operator atau penyelenggara ojek online. Persyaratan-persyaratan itu diantaranya supaya penyelenggara ojek online harus berbentuk badan usaha, selain itu mereka pun diwajibkan untuk memiliki cabang atau perwakilan yang tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawabnya. Tidak cukup sampai disitu, cabang atau perwakilan penyelenggara ojek online juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek online dan menyampaikan data kendaraan pada dinas terkait. (admin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.