Berita Populer
Dituntut Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
DEPOK – Setelah dituntut dengan hukuman mati, terdakwa atas nama Anton Hardianto alias Toni alias Aji alias Bopo akhirnya divonis majelis hakim yang dipimpin YF Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (22/5) siang.
Dalam amar putusan dibacakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. Putusan tersebut dihadiri JPU Kozar, terdakwa dan sejumlah pengujung.
Sebelumnya, JPU Kozar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. Oleh karenanya terdakwa dihukum berupa pidana mati.
Sementara itu, Ibu korban Sandy Novianto yang bernama Suratih mengatakan, tidak puas atas putusan majelis hakim. “Karena atas perbuatan terdakwa mengakibatkan cucunya menjadi anak yatim,” ucap Suratih di PN Depok. (015/js)
-
Berita Terbaru4 minggu agoTinjau Retakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Minta Dinas PUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan Alternatif
-
Berita Terbaru4 minggu agoKLH Dorong Penyelamatan Sungai Ciliwung Lewat Gerakan Menanam di Puncak Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu agoLewat A Cappella, GAN Acappella Sampaikan Pesan Dakwah dan Spiritual
-
Berita Terbaru4 minggu agoBogor Bageur Soccer Festival 2026 jadi Panggung Talenta Pesepakbola Usia Dini

Login dulu untuk mengirim komen Login