Berita Populer
45 Rumah Warga Di Beji Depok Dieksekusi
DEPOK – Sebanyak 45 unit rumah di lingkungan RT 06/04, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, dieksekusi tim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, berkaitan sengketa lahan seluas 7.106 meter, Selasa (23/5) pagi.
“Eksekusi ini dilaksanakan oleh 250 personil gabungan dibantu dengan alat berat beko tanpa adanya perlawanan dari penghuni rumah lantaran sebagian besar sudah kosong dan dibongkar sendiri bangunannya,” ujar Jurusita PN Depok, Herman Saputra.
Herman menjelaskan, eksekusi lahan ini dilangsungkan berdasarkan penetapan No:8/Pen.Pdt/Eks.Peng/2017/PN. Dpk jo No:138/Pdt.G/2014/PN.Dpk jo 420/Pdt/2015/PT.Bdg jo No:1718K/Pdt/2016.
Sementara itu, salah seorang pemilik rumah yang dibongkar bernama Latif mengatakan, 45 penghuni rumah yang dibongkar merasa ditipu oleh pemilik tanah bernama H. Mursali. “Saya beli tanah seluas 91 meter dengan harga Rp 230 juta pada 2009,” kata dia yang akan menuntut pemilik tanah awal H. Mursali. “Bukan hanya saya saja yang merasa tertipu tapi Kapolsek Palu Kompol Sulis juga terkena,” ungkapnya. (015/js)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login