Connect with us

Berita Populer

DPRD dan Pemkot Depok Godok Dua Raperda

Published

on

DEPOK – DPRD bersama Pemerintah Kota Depok tengah merumuskan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dan raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Panitia Khusus (Pansus) raperda tersebut diketuai Sahat Farida Berlian (Wakil Ketua Komisi D), wakil ketua Turiman, dan sekretaris Pradana Mulyo Yunanda.
Ketua Pansus Sahat Farida Berlian mengutarakan, raperda ini menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat lantaran menjadi acuan masa depan untuk akses pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Depok, dan sesuai program pemerintah pusat kalau semua warga Indonesia sudah menjadi peserta BPJS pada tahun 2019. “Selain itu, pihak juga mendukung aspirasi masyarakat yang meminta agar Pemkot menggratiskan BPJS kelas III bagi warga kurang mampu, dalam APBD Kota Depok hal tersebut sudah dianggarkan yakni sebesar 10 persen untuk kesehatan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Untuk mencapai SKD, sambung dia, tentunya ada strategi dijalankan yakni, pendekatan keluarga, gerakan masyarakat hidup sehat dan bersih, serta pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Pendekatan keluarga bertujuan untuk meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif dengan meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi peserta Jaminan Kesehatan Daerah/ Nasional. Gerakan masyarakat hidup sehat dilakukan melalui peningkatan perilaku hidup sehat dan bersih serta peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit. Pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan meliputi setiap ibu hamil dan melahirkan serta setiap bayi yang baru lahir dan balita wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
Masih kata dia, untuk saat ini pembahasan draf raperda tersebut masih berlangsung dengan stakeholder terkait. Jika telah selesai dilakukan perubahan dan perbaikan pada kedua draf raperda itu, maka akan diteruskan untuk difasilitasi ke Sub Bagian Fasilitasi dan Evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Amanah Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah.(015/js)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.