Berita Populer
Jika Terbukti Korupsi, ASN Bakal Dihukum Penjara atau Dicopot
DEPOK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok mengingatkan kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) agar patuh terhadap hukum. Sebab, apabila ASN melakukan indisipliner atau melanggar hukum tentunya ada konsekuensi yang bakal diterima seperti dalam UU RI No.5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Mulai dari teguran hingga pemberhentian secara tidak hormat alias dicopot.” Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Salvia Dona yang didampingi Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri, menanggapi sejumlah ASN tersangkut perkara pidana maupun tindak pidana korupsi (tipikor).
Bahkan, perempuan yang sempat berdinas di Bagian Hukum Setda Kota Depok itu sempat mencontohkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan ASN. Misalnya, kasus yang kini dialami mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bimasda yang berubah nama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, H karena ditetapkan tersangka dalam kegiatan peningkatan jalan betonisasi di Pasir Putih, Sawangan. Seorang ASN berinisial MZ pada Dinas Sosial dan tiga ASN pada Dinas Pemadam Kebakaran akibat kasus narkotika.
“Kalau terbukti melakukan korupsi tentunya akan diberhentikan secara tidak hormat alias dicopot. Meski hukuman setengah tahun ataupun setahun penjara. Sedangkan untuk tindak pidana umum seperti narkotika jika terbukti bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara maka juga akan dicopot status ASNnya,” terangnya.
Ketika ditanya soal kasus yang dialami mantan Sekretaris Dinas Sosial, AG, Salvia mengaku hingga saat ini masih berstatus pemberhentian sementara. “Karena hingga kini pihaknya belum memperoleh pernyataan inkrah,” katanya.(015/js)
-
Berita Terbaru1 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik

Login dulu untuk mengirim komen Login