Connect with us

Berita Terbaru

Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Pungli Tol Bocimi Ditunda

Published

on

BOGOR – Kasus dugaan pungututan liar (liar) pembebasan lahan tol bocimi yang menyeret mantan Kaur Kesra Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong bernama Anita dan seorang Ketua RT yakni Engkus sebagai tersangka, mulai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor alias korban di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (22/08/2017), majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rio D,SH menunda sidang sampai tanggal 29 Agustus nanti karena para saksi tidak hadir dalam persidangan. Informasi yang dihimpun, sidang perdana kasus yang sempat menjadi isu Nasional ini telah digelar pada 10 Agustus 2017 lalu dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
” Karena para saksi tidak bisa hadir, maka sidang ditunda minggu depan yakni tanggal 29 Agustus 2017. JPU dan Pembela diminta ikut berperan menghadirkan saksi agar proses persidangan bisa berjalan,” ucap Hakim Ketua, Rio D,SH sebelum menutup sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Irwansyah SH usai menghadiri persidangan mengatakan, dirinya tetap akan mengikuti proses persidangan sampai ada putusan yang mengikat secara hukum (inkrah).
” Kami tetap akan hadir dalam setiap persidangan. sidang ditunda karena para saksi terlapor tidak hadir, soal apa alasan mereka kita tidak tahu secara pasti,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dian Wardhani SH enggan berkomentar. Meski begitu, dalam sidang nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Bogor sehingga para saksi bisa hadir.
” Kan ditunda mas minggu depan, saya tidak bisa berkomentar soal hal ini,” singkatnya.
Pantauan dilokasi sidang, mantan Kaur Kesra Desa Wates Jaya, Anita binti Duloh dan Engkus selalu Ketua RT yang terpaksa duduk dibangku pesakitan karena kasus yang menjeratnya tampak tertunduk lesu dan langsung masuk kedalam ruang tunggu tahanan dibawah pengawalan petugas sesaat setelah Hakim ketua mengetuk palu dengan putusan sidang ditunda. (ron)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.