Berita Terbaru
Di Depok Buang Sampah Sembarangan Didenda 300 Ribu !
DEPOK – Sejak delapan bulan lalu, sebanyak 103 pelaku pembuang sampah secara sembarang ditangkap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok di sejumlah titik. Parahnya, setengah dari jumlah tersebut bukan warga yang bericon Belimbing.
“Dari 103 pembuang sampah yang tertangkap tangan sepanjang 2017 setengahnya bukan warga Depok,” ujar Kepala Bidang (Kabidp) Pelayanan Kebersihan DKLH Kota Depok, Kusumo, kemarin.
103 pembuang sampah, kata Kusumo, melanggar Perda Depok Nomor Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, yang juga mengatur larangan membuang sampah sembarang. Maka dari itu, para pembuang sampah sembarang tersebut sudah dan akan dibawa ke meja hijau dengan dijerat tindak pidana ringan (tipiring) sesuai pelanggaran yang diatur.
“Sanksi denda yang diberikan biasanya antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu,” katanya.
Masih kata dia, pembuang sampah yang terakhir ditangkap berinisial MB (26) asal Brebes, Jawa Tengah. Sehari-hari pelaku berprosefi sebagai pedagang pecel lele di kawasan GDC, Pancoran Mas, Depok.(js)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login