Berita Terbaru
Di Depok Buang Sampah Sembarangan Didenda 300 Ribu !
DEPOK – Sejak delapan bulan lalu, sebanyak 103 pelaku pembuang sampah secara sembarang ditangkap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok di sejumlah titik. Parahnya, setengah dari jumlah tersebut bukan warga yang bericon Belimbing.
“Dari 103 pembuang sampah yang tertangkap tangan sepanjang 2017 setengahnya bukan warga Depok,” ujar Kepala Bidang (Kabidp) Pelayanan Kebersihan DKLH Kota Depok, Kusumo, kemarin.
103 pembuang sampah, kata Kusumo, melanggar Perda Depok Nomor Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, yang juga mengatur larangan membuang sampah sembarang. Maka dari itu, para pembuang sampah sembarang tersebut sudah dan akan dibawa ke meja hijau dengan dijerat tindak pidana ringan (tipiring) sesuai pelanggaran yang diatur.
“Sanksi denda yang diberikan biasanya antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu,” katanya.
Masih kata dia, pembuang sampah yang terakhir ditangkap berinisial MB (26) asal Brebes, Jawa Tengah. Sehari-hari pelaku berprosefi sebagai pedagang pecel lele di kawasan GDC, Pancoran Mas, Depok.(js)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login