Berita Terbaru
JPU Ganjar Perantara Shabu Satu Tahun Dua Bulan Kurungan

DEPOK – Dua perantara narkotika golongan I jenis shabu yang teregister dalam nomor perkara 407/Pid.sus/2017/PN DPK atas nama Andika Yulianto Setiawan dan nomor perkara 409/Pid.sus/2017/PN DPK atas nama Anwar Gunawan dituntut seperti penyalahguna dalam nomor perkara 48/Pid.sus/2017/PN DPK atas nama Paldy Roby oleh jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, kemarin.
Dalam amar yang dibacakan JPU Putri, menyatakan terdakwa Andika Yulianto Setiawan, Anwar Gunawan dan Paldy Roby terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP. Menjatuhkan pidana bagi masing-masing terdakwa selama satu tahun dua bulan penjara.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi dari Satnarkoba Polres Depok yakni Windu Wahyudin dan Fandi Achmad pada Kamis (10/8/2017) lalu, JPU Putri mengarahkan para terdakwa ke arah penyalahgunaan narkotika. Padahal dalam persidangan yang dibuka dan terbuka umum, dua saksi polisi dan terdakwa Fadli mengatakan barang haram tersebut dibeli dari saksi terdakwa Anwar seharga Rp 400 ribu. Lalu terdakwa Anwar mengaku dihadapan majelis membeli shabu dari saksi terdakwa Andika seharga Rp 350 ribu.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Yulinda Tri Murti Asih Muryati menegaskan terdakwa Andika dan Anwar memperoleh keuntungan benar atau tidak? Lalu, kedua terdakwa menjawab iya yang mulia. (js)
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Pembunuhan di Tanah Sareal, Bermula Cekcok Saat Cuci Piring
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Segel Awan Hills dan BSS di Cijeruk, Ini Penyebabnya
Login dulu untuk mengirim komen Login