Connect with us

Berita Populer

Iba Kepada Pelaku, Saksi Cabut Pelaporan Dalam Sidang

Published

on

BOCIMI – Kasus penipuan dan penggelapan pembebasan lahan untuk tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Anita bin Duloh mantan Kaur Kesra Desa Wates Jaya dan salah seorang Ketua RT bernama Engkus kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (29/08/2017) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi korban.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rio D SH, salah seorang saksi korban bernama Herman menuturkan aliran dana pada kasus tersebut.
” Terdakwa Engkus mengaku kepada saya kalau uang hasil potongan dari warga penerima ganti rugi itu untuk pihak kecamatan, desa dan pihak-pihak lain. Kalau siapa yang menerimanya saya tidak tahu, karena itu berdasarkan pengakuan dia,” ungkapnya dalam persidangan.
Ia menambahkan, uang ganti rugi yang dipotong mencapai Rp37 juta dengan rincian; Rp20 juta diambil terdakwa Anita bin Duloh melalui transfer di ATM BRI yang berlokasi tidak jauh dari kantor BPN Cibinong, sedangkan sisanya Rp17 juta diambil terdakwa Engkus dirumah.
” Saya merasa keberatan makanya melapor ke polisi dan hingga saat ini belum mencabut laporan tersebut,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, saksi korban lainnya yakni Asep Golek menuturkan bahwa alasan dirinya mencabut pelaporan dikarenakan merasa iba serta dijanjikan duit pembayaran ganti rugi yang dipotong terdakwa Engkus senilai Rp25 juta akan dikembalikan.
” Saya merasa iba jadi ikhlas dipotong senilai Rp25 juta dari total pembayaran Rp1 Miliar, makanya mencabut laporan dan dijanjikan duit yang dipotong akan dikembalikan,” bebernya.
Pernyataan Asep pun langsung mendapat reaksi baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa hingga Hakim Ketua karena dianggap tidak sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polres Bogor.
” Kalau merasa iba, kenapa membuat laporan polisi? Isi dari BAP penyidik jelas anda merasa dirugikan, tapi kenapa sekarang mengaku sudah ikhlas dan apakah anda berada dalam tekanan?,” ujar JPU, Anita Dian Wardhani SH.
Sementara saksi korban H Hidayat menuturkan, dirinya mencabut laporan karena didatangi terdakwa Engkus yang memohon serta mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, ia membenarkan telah terjadi pemotongan dana ganti rugi sebesar 10 persen serta merasa dirugikan meskipun atas dasar rasa kasian lalu ikut mencabut pelaporan dan sidang lanjutan dengan agenda yang sama kembali akan digelar 5 September nanti.
” Sidang dilanjutkan minggu depan, untuk mendengarkan keterangan saksi korban lainnya,” pungkas Hakim Ketua, Rio D SH. (ron)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.