Connect with us

Berita Populer

Sempat DPO, Mantan Angota DPRD Depok Diganjar Tiga Tahun Penjara

Published

on

Depok – Setelah mengalami penundaan beberapa kali, akhirnya terdakwa mantan anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Ervan Teladan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin Teguh Arifiano dengan anggota Nanang Herjunanto dan Oki Basuki Rachmat terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (29/8/2017).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Priatmaji Dutaning Prawiro, SH, MH, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, dalam surat tuntutannya yang dibacakan Putri Dwi Astrini, SH, menuntut mantan dari fraksi Golkar berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga JPU.
Hal tersebut disinyalir bertentangan dengan surat dakwaan JPU No.Reg.Perkara : PDM-218/DEPOK/06/2017 yang menyatakan, terdakwa Ervan Teladan pada Sabtu (4/2/2017) sekira pukul 23.30 wib, saat rumahnya yang terletak di Jalan H. Sulaiman RT.03/RW.05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, digerebek Satnarkoba Polres Depok, melarikan diri yang akhirnya mengaku ngumpat di loteng atas rumah.
Akibatnya, terdakwa baru dapat ditangkap pada Jumat (24/2/2017) sekira pukul 19.00 wib di Jalan Perhubungan Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dari waktu penggerebekan dan penangkapan terdakwa di tempat kejadian perkara (TKP) dapat dikatakan terdakwa Ervan Teladan tidak koperatif saat hendak ditangkap.
Selain itu, barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.1594 gram yang ditemukan di atas loteng dalam rumah terdakwa, diakui adalah miliknya dengan cara membeli dari Siti Ummu Kalsum (berkas perkara terpisah) seharga Rp 500 Ribu.
Ironisnya, barang bukti tersebut diduga belum sempat digunakan terdakwa. Sebab, saksi Anggota Kepolisian yang menangkap mengungkapkan, turut mendapati tiga buah plastik bening kosong bekas pakai sehingga hukuman yang diberikan kepada terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman atau pemakai perlu dipertanyakan. Lantaran terdakwa sempat melarikan diri selama kurang lebih 20 hari. Sedangkan satu plastik bening yang berisikan sabu yang dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan, sudah terlebih dahulu disita Satnarkoba Polres Depok saat terdakwa Ervan Teladan melarikan diri.(js)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.