Berita Populer
KPK Akan Audit Soal Izin Di Kota Bogor
Kota Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengaudit soal per-izinan seluruh tempat usaha di 11 kota/kabupaten di Jawa Barat. Langkah tersebut akan menjadi pijakan untuk menindak para pengusaha yang tidak taat aturan.
Aspek yang akan diaudit meliputi izin mendirikan bangunan (IMB), pemanfaatan air bawah tanah untuk kepentingan komersil, analisis dampak lingkungan, amdal analisi dampak lalu lintas, dan pajak.
“Saat ini sedang dalam pemetaan. Proses ini butuh waktu sebulan,” kata Dian Patria, Ketua Sumber Daya Alam KPK, di Balai Kota Bogor, Jumat (13/10).
Dari hasil audit ini, lanjut Dian, akan terindentifikasi tempat usaha mana saja yang belum berizin, atau tidak melengkapi persyaratan dikeluarkannya IMB. Pengusaha yang mengemplang pajak pun akan terlihat.
Tempat usaha yang menjadi sorotan KPK di antaranya hotel, apartemen, perumahaan, mal, rumah sakit, pabrik, dan restoran.
“Nanti setelah diaudit ketahuan semua. Ini nanti akan kita tanya ke pemberi izin. Ini melanggar, tapi kok dibiarkan. Ini berarti ada apa-apanya,” ujar Dian.
Menurut Dian, penindakannya nanti akan ditinjau per kasus. KPK akan menindaklanjuti temuan pelanggaran perizinan yang terindikasi mengandung unsur suap dan korupsi.
“Penindakan bisa oleh penegak hukum lainnya, bisa polisi, Satpol PP. Kalau ranahnya KPK ya kami tindak,” katanya.
Dian menyarankan pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap pengusaha nakal. Sebab, beberapa tempat usaha di Kota Bogor terindikasi melanggar aturan. Ada yang membangun dulu, baru mengurus izin belakangan.
Ada pula kasus pengusaha yang tidak melengkapi persyaratan untuk dikeluarkannya IMB seperti Amdal Lalin dan Amdal Lingkungan.
Baru-baru ini, Wali Kota Bogor menemukan pembangunan Transmart yang belum memiliki izin.
“Ya harus tegas. Misal tidak bayar pajak atau belum ada IMB. Nanti kita tanya ke pemberi izin kenapa tidak kena sanksi. Kalau ada pembiaran berarti ada apa-apanya,” ucap Dian.
Disisi lain, audit yang dilakukan KPK juga dalam rangka upaya pencegahan terjadinya tindakan melawan hukum oleh pengusaha nakal.
“Misal kalau ada pengusaha mau bangun lagi hotel di kota yang sama, sementara hotel sebelumnya bermasalah ya nggak dikasih. Beresin dulu yang itu. Ini contoh pencegahannya,” terang dia.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kota Bogor dipilih menjadi salah satu daerah dalam pencegahan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum terkait pemanfaatan sumber daya alam.
“Cakupannya banyak, tapi kalau di Kota Bogor seperti air bawah tanah, limbah, dan izin-izin hotel, apartemen dan lainnya,” kata dia.
Dengan demikian, pemerintah daerah bisa mengetahui sejauh mana ketaatan para pengusaha di Bogor untuk membayar pajak maupun mengurus perizinan.
“Keuntungan untuk pemkot PAD (pendapatan asli daerah) bisa naik. Karena nanti ketahuan banyak yang tidak disetorkan terus ketahuan,” pungkas Bima. (boy)
-
Berita Populer4 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
Login dulu untuk mengirim komen Login