Berita Populer
Tak Kantongi Izin, Bima Arya Segel Burger King
Kota Bogor – Tak punya izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor segel restoran siap saji Burger King yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (20/12/17).
Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian pada Satpol PP, Agustiansyah menegaskan bahwa restoran siap saji tersebut telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang bangunan dan gedung.
“Kami sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali, setelah mendapat limpahan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim),” ujarnya.
Menurut Agus, Burger King diberi batas waktu selama 14 hari untuk mengurus perizinan, apabila tak dilakukan, maka Satpol PP akan melayangkan surat pemberitahuan bongkar.
“Surat pemberitahuan itu akan kami layangkan sebanyak tiga kali, masing – masing batas waktunya sepekan. Baru setelah itu bakal kami bongkar,” ucapnya.
Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya yang memimpin langsung penyegelan tersebut, menegaska bahwa sebelumnya Disperumkim sudah mengirimkan surat teguran agar mengurus perizinan sejak Oktober 2017.
“Jadi sudah beberapa kali ditegur, akhirnya ketika berkas dilimpahkan ke Satpol PP, saya memerintahkan untuk langsung dieksekusi. Pengusaha ini nakal karena sudah diingatkan, masih juga membangun tanpa izin,” tegasnya.
Bima mengatakan, pembangunan Burger King sendiri sudah masuk 80 persen. “Ini akan menjadi catatan dan evaluasi. Harusnya kalau mau membangun itu ditempuh prosedurnya, jangan asal bangun saja,” pungkasnya. (as)
-
Berita Terbaru4 minggu agoAklamasi, Arwinsyah Putra Nahkodai Kadin Kota Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu agoDisdik Kota Bogor Pastikan SPMB SD 2026 Transparan, Bangku Sekolah Lebih Merata
-
Berita Terbaru3 minggu agoGebyar PKBM Kota Bogor, 3.423 Lulusan Paket A, B, dan C Terima Ijazah
-
Berita Terbaru3 minggu agoPAN Kota Bogor Gelar Muscab DPC, Dedie A. Rachim Pasang Target 10 Kursi DPRD

Login dulu untuk mengirim komen Login