Connect with us

Berita Populer

Tak Kantongi Izin, Bima Arya Segel Burger King

Published

on

Kota Bogor – Tak punya izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor segel restoran siap saji Burger King yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (20/12/17).
Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian pada Satpol PP, Agustiansyah menegaskan bahwa restoran siap saji tersebut telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang bangunan dan gedung.
“Kami sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali, setelah mendapat limpahan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim),” ujarnya.
Menurut Agus, Burger King diberi batas waktu selama 14 hari untuk mengurus perizinan, apabila tak dilakukan, maka Satpol PP akan melayangkan surat pemberitahuan bongkar.
“Surat pemberitahuan itu akan kami layangkan sebanyak tiga kali, masing – masing batas waktunya sepekan. Baru setelah itu bakal kami bongkar,” ucapnya.
Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya yang memimpin langsung penyegelan tersebut, menegaska bahwa sebelumnya Disperumkim sudah mengirimkan surat teguran agar mengurus perizinan sejak Oktober 2017.
“Jadi sudah beberapa kali ditegur, akhirnya ketika berkas dilimpahkan ke Satpol PP, saya memerintahkan untuk langsung dieksekusi. Pengusaha ini nakal karena sudah diingatkan, masih juga membangun tanpa izin,” tegasnya.
Bima mengatakan, pembangunan Burger King sendiri sudah masuk 80 persen. “Ini akan menjadi catatan dan evaluasi. Harusnya kalau mau membangun itu ditempuh prosedurnya, jangan asal bangun saja,” pungkasnya. (as)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.