Berita Populer
Waspadalah, Pencurian Meter Air Yang Mengaku Petugas !
HIMBAUAN
Pelanggan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor yang kami hormati,
Saat ini marak terjadi PENCURIAN METER AIR dengan modus sebagai PEGAWAI PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
Kami menghimbau agar pelanggan berhati-hati apabila ada orang yang mengatasnamakan petugas PDAM PDAM Tirta Pakuan Kota Bogorakan mencabut meter air Anda.
Kenali indentitasnya:
1. Lihat dan minta ID Card petugas.
2. Lihat logo di seragamnya.
3. Tanyakan SPK (surat perintah kerja) yang ditandatangani pejabat Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
Petugas PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor tidak mengganti/mencabut meter pada MALAM HARI. Kecuali ada perjanjian dengan pihak pelanggan.
Bagaimana jika Meter Air Anda Hilang/Dicuri? Segera LAPORKAN ke Call Center 24 jam PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor di nomor 0251-8324111.
Perda No 2 tahun 2014 tentang Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Pasal 13.
(1) Pelanggan yang mengalami kehilangan meter air akibat pencurian harus melaporkan kepada PDAM dalam waktu 7×24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak diketahui hilangnya meter air.
(2) Pelanggan yang melaporkan ke PDAM selama waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkan penggantian meter air dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menandatangani surat pernyataan kehilangan meter air di atas meterai;
b. melunasi tunggakan rekening air dan/atau rekening non air;
c. membayar biaya meter air sesuai harga meter yang berlaku di PDAM.
(3) Pelanggan yang melaporkan ke PDAM melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. menandatangani surat pernyataan kehilangan meter air di atas meterai;
b. melunasi tunggakan rekening air dan/atau rekening non air;
c. membayar biaya meter air sesuai harga meter yang berlaku di PDAM;
d. membayar biaya bukaan kembali sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya pemasangan baru per golongan pelanggan.
(4) Apabila di kemudian hari pelanggan terbukti menghilangkan meter air secara sengaja, maka pelanggan dikenakan sanksi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku di PDAM.
Bogor, 4 Juni 2018
a.n DIREKTUR UTAMA
PDAM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
SEKRETARIS PERUSAHAAH
TTD
RINDA LILIANTI
#stoppencurianmeterair
#laporkanpencurianmeterair
#pencurianmeterairmerugikanpelanggan
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login