Berita Populer
Waspadalah, Pencurian Meter Air Yang Mengaku Petugas !
HIMBAUAN
Pelanggan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor yang kami hormati,
Saat ini marak terjadi PENCURIAN METER AIR dengan modus sebagai PEGAWAI PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
Kami menghimbau agar pelanggan berhati-hati apabila ada orang yang mengatasnamakan petugas PDAM PDAM Tirta Pakuan Kota Bogorakan mencabut meter air Anda.
Kenali indentitasnya:
1. Lihat dan minta ID Card petugas.
2. Lihat logo di seragamnya.
3. Tanyakan SPK (surat perintah kerja) yang ditandatangani pejabat Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
Petugas PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor tidak mengganti/mencabut meter pada MALAM HARI. Kecuali ada perjanjian dengan pihak pelanggan.
Bagaimana jika Meter Air Anda Hilang/Dicuri? Segera LAPORKAN ke Call Center 24 jam PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor di nomor 0251-8324111.
Perda No 2 tahun 2014 tentang Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Pasal 13.
(1) Pelanggan yang mengalami kehilangan meter air akibat pencurian harus melaporkan kepada PDAM dalam waktu 7×24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak diketahui hilangnya meter air.
(2) Pelanggan yang melaporkan ke PDAM selama waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkan penggantian meter air dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menandatangani surat pernyataan kehilangan meter air di atas meterai;
b. melunasi tunggakan rekening air dan/atau rekening non air;
c. membayar biaya meter air sesuai harga meter yang berlaku di PDAM.
(3) Pelanggan yang melaporkan ke PDAM melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. menandatangani surat pernyataan kehilangan meter air di atas meterai;
b. melunasi tunggakan rekening air dan/atau rekening non air;
c. membayar biaya meter air sesuai harga meter yang berlaku di PDAM;
d. membayar biaya bukaan kembali sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya pemasangan baru per golongan pelanggan.
(4) Apabila di kemudian hari pelanggan terbukti menghilangkan meter air secara sengaja, maka pelanggan dikenakan sanksi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku di PDAM.
Bogor, 4 Juni 2018
a.n DIREKTUR UTAMA
PDAM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
SEKRETARIS PERUSAHAAH
TTD
RINDA LILIANTI
#stoppencurianmeterair
#laporkanpencurianmeterair
#pencurianmeterairmerugikanpelanggan
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login