Connect with us

Berita Populer

Kasus Dugaan Korupsi Dana Deposito PD. PPJ, Ini Modusnya, Kata STS..

Published

on

Kota Bogor – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah melanda PD. Pasar Pakuan Jaya, juga menuai reaksi dari pendiri Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), Sugeng Teguh Santoso, S.H.
Menurut mantan calon Wakil Walikota yang kini kembali disibukan dengan kegiatannya sebagai advokat ini menegaskan, bahwa dalam kasus ini ada 2 (dua)  modus, pertama dugaan korupsi penggunaan dana deposito yang berasal dari uang negara (BUMN/BUMD) biasanya dalam bentuk pengalihan sebagian atau seluruh baik dana  pokok atau uangnya ke dalam rekening milik pribadi dari managemen BUMD yang seharusnya dana tersebut harus tetap dalam rekening Badan Hukum BUMN/BUMD, melalui pemindah-bukuan/Over Booking dari rekening BUMN/BUMD.
“Untuk modus pertama pembuktiannya tidak terlalu ruwet karena transaksi pemindah bukuan/over booking akan tercatat secara digital oleh perbankan,” kata Sugeng saat dihubungi lewat telepon selularnya.
Adapun modus kedua, lanjut STS, adalah penarikan langsung seluruh atau sebagian dana pokok atau Bunga/keuntungan untuk digunakkan kepentingan pribadi dari pengurus BUMN/BUMD. Menurutnya, pemindah bukuan biasanya dilakukan oleh pengurus yang memiliki kewenangan menarik dana yang dalam hal ini adalah Direktur Utama (Dirut) BUMN/BUMD atau pihak yang mendapatkan kuasa dari Dirut (bagian keuangan atau pihak lain dalam perseroan). Karenanya, bila benar modus ini terjadi maka pemindah bukuan ke atas nama pribadi sudah memenuhi unsur kesengajaan untuk memiliki sebagian atau seluruh dana pokok maupun  bunga dari simpanan BUMN/BUMD.
“Unsur kesengajaan yang dalam doktrin dikenal dengan sebutan Weten and Welen (mengetahui akibat dan menghendaki melakulan delik ) terpenuhi saat terjadi over booking,” ungkap STS.
Namun demikian, dirinya menjelaskan bahwa, untuk modus yang kedua ini memerlukan proses pembuktian yang cukup panjang. Hal itu karena harus menilai melalui laporan keuangan berkala BUMN/BUMD.
“Pembuktian ini bisa saja terbukti atau tidak terbukti karena, saat sebelum diperiksa uang BUMN/BUMD sudah dikembalikan pada kas. Jadi unsur kerugian negaranya bisa tidak terpenuhi,” tandasnya. (boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.