Berita Populer
STS Pertanyakan Sprindik Soal Angkahong Ke Kejati Jawa Barat
Bandung – Kasus lahan jambu 2 Kota Bogor yang telah mengantarkan Kepala Dinas UMKM (HYP), Camat Tanah Sareal (IG) dan Apprisial (RNA) ke Lapas Sukamiskin sepertinya akan kembali dibuka, pasalnya kasus pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar 43, 1 milyar tersebut kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Yayasan Satu Keadilan, Agustus lalu.
Menurut pelapor Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, kedatangannya kekantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah untuk mempertanyakan kembali surat laporannya mengenai perkembangan sprindik soal penyidikan kasus lahan jambu 2 kloter kedua merujuk kepada putusan pengadilan negeri tipikor bahwa ada pihak lain yg bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara bersama terapidana HYP, IG dan RNA dan dalam putusannya disebut Bima Arya dan Ade Syarif ikut bersama dengan teripadana yang sudah diputus dan mendekam dilapas sukamiskin.
“Kedatangan saya sebagai ketua yayasan satu keadilan ke Kejati adalah mempertanyakan surat yang kami kirim pada bulan agustus lalu, terkait soal sprindik penyidikan kasus lahan angkahong kloter kedua” Kata sugeng, Jumat (07/09).
Pria yang akrab disapa STS ini mengatakan bahwa yayasan Satu keadilan pada tanggal 31 Agustus 2018 sudah melayangkan surat untuk mempertanyakan Sprindik No 59/0.2.Fd.1/01-2017 terkait pemeriksaan saksi-saksi kasus lahan jambu 2 di kota bogor yang telah merugikan keuangan negara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang ditembuskan ke Kejagung.
“Lahan jambu 2 ini harus clear, jika memang kasus ini sudah sp3 silahkan buka kepublik, dan jika ditemukan ada tersangka baru mohon jangan ditutupi,’ tegas STS.
Sementara Humas Kejati Raymond Ali, SH, MH, menegaskan Pihak Humas akan segera menindaklanjuti dan bertanya kepada pimpinannya dan akan menjawab secara utuh apa yang dipertanyakan dalam surat yang ditanyakan oleh YSK.
“Dalam waktu dekat saya akan bertanya kepada pimpinan soal surat tersebut, dan hasilnya kita akan jawab secara utuh,” tandas Raymond. (boy)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login