Berita Populer
3 Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi
Kota Bogor – Tiga tersangka pengedar uang palsu (Upal) di Kota Bogor, dibekuk aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi mengamankan uang palsu sebanyak 1.800 lembar dalam pecahan Rp 100 ribu rupiah, dua lembar koran uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah yang belum digunting, dan satu lembar koran uang palsu pecahan 1 Dolar Amerika yang belum digunting dengan jumlah 50 Dolar.
“Ketiga tersangka ditangkap setelah petugas mendapat laporan warga terkait dugaan adanya peredaran uang palsu. Dan akhirnya anggota melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka di sebuah warung di daerah Bantar Kemang,” ujarnya Kapolres, kepada wartawan, Kamis (20/9/18).
Dikatakan Kapolres, kejadian, berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada seorang yang menawarkan uang dari PERURI, yang dijual belikan dengan janji akan melipat gandakan sepuluh kali lipat. Uang palsu tersebut ditransaksikan kepada korban dengan perbandingan satu uang asli dan dua uang palsu.
“Atas informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Bogor Timur Kota Bogor langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pada Rabu (19/9/18) malam. Sebenarnya ada empat orang tersangka saat penangkapan. Namun, satu orang berhasil melarikan diri. Ketiga tersangka yang diamankan yakni MCH (48) asal Cianjur, HS (48) asal Bogor, dan R (49) asal Sukabumi,” kata Ulung.
Menurut Ulung, perkara yang disangkakan
penipuan dan atau pemalsuan uang sesuai dengan Pasal 378 KUHP SUB Pasal 36 UU NO.7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda sebesar 100 miliar.
“Kita masih kembangkan kasus ini, pelaku masih akan didalami keterangannya. Terkait dimana uang palsu ini dibuat, ke mana saja diedarkannya, dan siapa saja jaringannya,” Pungkasnya. (boy)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login