Berita Populer
STS, Kasus Ratna Sarumpaet Serahkan Pada Proses Hukum
Jakarta – Polemik cerita Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya oleh beberapa orang di Bandung akhirnya berujung pada pelaporan. Rabu kemarin (03/10) berbagai elemen masyarakat berdatangan ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet yang juga salah satu anggota Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tersebut.
Salah satu elemen masyarakat yang ikut melaporkan dugaan kebohongan Ratna Sarumpaet di Bareskrim Polri adalah Tim Advokat Pengawal Pancasila.
Ditemui dikantornya di Gedung MTH Square – Jakarta Timur, Sugeng Teguh Santoso salah seorang Advokat Pengawal Pancasila yang turut dalam rombongan advokat yang melaporkan dugaan kebohongan Ratna Sarumpaet mengatakan Indonesia adalah negara hukum, maka kita serahkan semuanya pada proses hukum, apakah Ratna sarumpaet akan terkena proses hukum sebagai tersangka aktor intelektual penyebaran berita bohong dan apakah Prabowo Subianto, Fadli Zon dan tokoh lainnya yang ikut melansir berita Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya juga akan terkena proses hukum sebagai pihak yang menyebarkan berita bohong atau bisa dilepaskan dari pertanggung jawaban hukum berdasarkan alasan pemaaf pidana karena dibohongi Ratna Sarumpaet, semua diserahkan kepada proses hukum.
“Apakah pengakuan Ratna Sarumpaet mengaku berbohong adalah exit close bagi Prabowo dan Fadli zon untuk tidak terkena pertanggung jawaban pidana? Semuanya akan dijawab dalam proses hukum yang akan dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri,” ungkap pria yang akrab disapa STS ini, Kamis (4/10).
Sebelum derasnya laporan Polisi, ternyata Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyelidikan, dan sudah dinaikkan status penyidikan bahkan sudah menyampaikan pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan. Artinya penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dianiaya telah cukup dapat dibuktikan sebagai perbuatan delik penyebaran berita bohong melalui sarana elektronik. (boy)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login