Berita Populer
Atas Izin Dokter Disabilitas Mental Bisa Ikut Mencoblos
Kota Bogor – Maraknya informasi orang gila jadi pemilih saat Pemilu yang akan digelar pada tanggal 17 April mendatang, disikapi senyum oleh Samsudin Ketua Komisioner KPU Kota Bogor.
Ketua Komisioner Kota Bogor Samsudin mengatakan disabilitas mental atau orang gila dikatagorikan ada 2, pertama adalah orang gila yang menggelandang dijalan dan kedua adalah orang gila yang memiliki keluarga dan Nomor Induk Kependudukan yang jelas dikota bogor.
“Mereka yang kita data adalah disabilitas mental yang jelas NIK dan memiliki keluarga, sementara yang menggelandang dijalan tidak kami data,” ujarnya, Selasa (29/01).
Menurutnya pendataan ini penting bagi mereka penderita disabilitas mental selain untuk kebutuhan BPJS merekapun punya hak politik dan hak mereka dijamin oleh konstitusi tapi khusus penderita disabilitas mental harus ada izin Dokter.
“Mereka nyoblos harus ada rekomendasi dokter dan diantar oleh keluarga, jika hasil pemeriksaan sehat, ya diperbolehkan, jadi gak sembarangan ikut mencoblos, !” ungkapnya sambil tersenyum.
Ditegaskannya pada Pemilu 2014 ada 232 penderita disabilitas mental dirumah sakit marzuki mahdi yang terdaftar menjadi pemilih, namun saat hari pencoblosan hanya ada 33 orang direkomendasikan oleh dokter untuk ikut mencoblos. (boy)
-
Berita Terbaru4 minggu agoEddy Soeparno : Empat Pilar Kebangsan Benteng Moral Bangsa di Era Digital
-
Berita Populer4 minggu agoRefleksi Akhir Tahun PWI Kota Bogor Disiarkan Live, Wali Kota dan Ketua DPRD Siap Jawab Keluhan Warga
-
Berita Populer4 minggu agoRatusan Pelajar PKBM se-Kabupaten Bogor Ikuti Jambore Pramuka di Gunung Geulis
-
Berita Populer4 minggu agoDedie Rachim Terpilih jadi Ketua DPD PAN Kota Bogor

Login dulu untuk mengirim komen Login