Berita Populer
Atas Izin Dokter Disabilitas Mental Bisa Ikut Mencoblos

Kota Bogor – Maraknya informasi orang gila jadi pemilih saat Pemilu yang akan digelar pada tanggal 17 April mendatang, disikapi senyum oleh Samsudin Ketua Komisioner KPU Kota Bogor.
Ketua Komisioner Kota Bogor Samsudin mengatakan disabilitas mental atau orang gila dikatagorikan ada 2, pertama adalah orang gila yang menggelandang dijalan dan kedua adalah orang gila yang memiliki keluarga dan Nomor Induk Kependudukan yang jelas dikota bogor.
“Mereka yang kita data adalah disabilitas mental yang jelas NIK dan memiliki keluarga, sementara yang menggelandang dijalan tidak kami data,” ujarnya, Selasa (29/01).
Menurutnya pendataan ini penting bagi mereka penderita disabilitas mental selain untuk kebutuhan BPJS merekapun punya hak politik dan hak mereka dijamin oleh konstitusi tapi khusus penderita disabilitas mental harus ada izin Dokter.
“Mereka nyoblos harus ada rekomendasi dokter dan diantar oleh keluarga, jika hasil pemeriksaan sehat, ya diperbolehkan, jadi gak sembarangan ikut mencoblos, !” ungkapnya sambil tersenyum.
Ditegaskannya pada Pemilu 2014 ada 232 penderita disabilitas mental dirumah sakit marzuki mahdi yang terdaftar menjadi pemilih, namun saat hari pencoblosan hanya ada 33 orang direkomendasikan oleh dokter untuk ikut mencoblos. (boy)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Pembunuhan di Tanah Sareal, Bermula Cekcok Saat Cuci Piring
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Segel Awan Hills dan BSS di Cijeruk, Ini Penyebabnya
Login dulu untuk mengirim komen Login