Berita Populer
Polisi Menangguhkan Penahanan Untuk Ketua GNPF ulama Bogor Raya
Kota Bogor – Setelah diperiksa Satreskrim Polres Bogor Kota, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya, Iyus Khaerunnas akhirnya dibebaskan, Sabtu (18/05).
Namun meskipun dibebaskan status Iyus masih tersangka dan wajib lapor selama seminggu dua kali ungkap Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser
“Atas permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombez Pol Hendri Fiuser, Sabtu (18/05).
Menurut Hendri dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti maka pihak Kepolisian memberikam penangguhan penahanan kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya Iyus Khaerunnas.
“Tak hanya itu, Iyus juga sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya Iyus Khaerunnas ditangkap atas seruan jihad dan berbicara soal komunisme yang viral di media sosial.
Iyus disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 atau Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau pasal 160 KUHPidana. (boy)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login