Connect with us

Berita Terbaru

Jika Mengganggu Kamtibmum Ormas Bisa Dibubarkan

Published

on

Sukabumi – Organisasi Masyarakat atau yang sering kita kenal Ormas adalah organiasi yang didirikan dan di bentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi (Kesbangpol), Agus Wawan Gunawan, S.IP saat bersilaturahmi bersama reporter engingengnews.com diruang kerjanya. Senin (18/6/2019).
“Siapapun warga masyarakat Indonesia sah – sah saja untuk membentuk sebuah ormas, asalkan harus sesuai dengan Undang – undang keormasan Nomor 17 Tahun 2013. Yang menyebutkan tentang asas, ciri, dan sifat dari ormas atau organisasi kemasyarakatan tersebut. Dimana asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang – undang dasar 1945.” Terangnya.
“Perlu di ingat juga, Kantor Kesbangpol tidak bisa membatasi jumlah Ormas yang di bentuk oleh warga masyarakat. Karena Kantor Kesbangpol sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) hanya mencatat keberadaan Ormas dan mengeluarkan SKT ( Surat Keterangan Terdaftar) bagi setiap Ormas yang dibentuk oleh warga masyarakat.”
Diungkapkan pula jumlah Ormas di Kota Sukabumi yang tercatat sekitar 315 dan local sekitar 150. Keberadaannya sangat kondusif dan memuaskan.
Ketika di singgung jika ada ormas yang melanggar ketertiban, keamanan dan kenyamanan. Agus menyampaikan bahwa Ormas tersebut dapat di bubarkan, tetapi pembubarannya harus melalui prosses dan prosuder yang lumayan panjang. Untuk Ormas local yang pertama harus ada Surat teguran dari Kepala Daerah sebanyak Dua (2) kali. Kemudian harus melalui Keputusan Pengadilan. Sedangkan yang nasional dan regional kewenanganya ada di Pemerintah Pusat dan Provinsi. Jelas Agus mengakhiri perbincangan. (JJ)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.