Berita Populer
Kejari Kota Bogor Tetapkan Tersangka Dana Hibah KPU Kota Bogor
Kota Bogor – Kejaksaan Negeri Kota Bogor akhirnya menjebloskan satu orang tersangka kasus korupsi dugaan penyimpangan barang dan jasa di KPU Kota Bogor tahun 2018. Tersangka inisial HA, langsung dijebloskan ke Lapas Paledang Kota Bogor, Selasa (18/06).
Tersangka HA yang diketahui sebagai PNS di Pemerintah Kota Bogor ini terlibat korupsi yang bersumber dari dana hibah tahun 2017 APBD Kota Bogor. Sesuai dengan Print-2536/O.2.12/Fd.1/12/2018 Tertanggal 10 Desember 2018.
“Hari ini kami mengumumkan penetapan 1 orang tersangka dalam kasus korupsi di KPU. Tersangka langsung dititipkan di Lapas Paledang hari ini. Jabatan tersangka sebagai bendahara di KPU Kota Bogor,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade S Nainggolan, Selasa (18/06).
Penetapan tersangka sesuai surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor: TAP-54/M.2.12/Fd/06/2019 tanggal 18 Juni 2019. Dalam kasus itu, tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) sub. Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentamg pemberantasam tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Peran tersangka yaitu melakukan penyimpangan dengan kerugian negara Rp470 juta dari total anggaran Rp37 Miliar,” jelasnya.
Rade menambahkan, ditangan tersangka telah diamankan juga barang bukti diantaranya kwitansi fiktip, SPT dan lainnya. Cara pelaku melakukan korupsi dengan modus melakukan kegiatan fiktip supaya anggaran bisa dikeluarkan.
“Jadi tersangka membuat kegiatan fiktip. Untuk saat ini tersangka masih sendiri, tetapi tidak menutup kemungkinan ada perkembangan mengarah kepada tersangka lain. Nanti kita ikuti perkembangannya,” tandasnya.
Selama proses penanganan kasus itu, Rade menyebutkan telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kalau ada perkembangan lagi, saksi saksi nanti bisa diperiksa lagi,” tutupnya. (boy)
Foto: Ist
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
Login dulu untuk mengirim komen Login