Connect with us

Berita Terbaru

Prosedurnya Ditempuh, Pemkot Sukabumi Jamin Fasos Fasum Perumahan Akan Diperbaiki

Published

on

Sukabumi – Menyikapi banyaknya desakan warga perumahan yang ada di Kota Sukabumi perihal Fasilitas Umum ( Fasum ) dan Fasilitas Sosial ( Fasos ) yang kondisinya sudah rusak untuk segera di perbaiki dan mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruangan, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi, Asep Irawan. Mengungkapkan, bahwa Fasum Fasos adalah hak warga yang wajib dipenuhi dalam setiap pengembangan perumahan. Yang dimaksud fasos-fasum menurut Permendagri No 1/1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, dan Fasilitas Sosial, mulai dari jalan dan saluran sampai pemakaman.
“Nah, disini harus di lihat dulu apakah perumahan tersebut telah menyerahkan Fasum dan Fasosnya.” Terang Asep kepada reporter engingengnews.com saat di temui di ruang kerjanya. Senin, (24/6/2019).
Menurut Asep, kurang lebih 70 perumahan yang berdiri di Kota Sukabumi, tetapi baru 3 atau 4 perumahan saja yang telah menyerahkan Fasum dan Fasosnya.
“Dan kalau tidak ada serah terima Fasum Fasosnya, Pemerintah daerah tidak bisa membantu atau melakukan perbaikan sarana dan prasarana atau infrastruktur yang ada di lingkungan perumahan tersebut,” ungkapnya.
Ditegaskannya, hal ini erat kaitannya dengan Fasum dan Fasos yang nantinya akan berstatus milik Pemda (Yang sudah serah terima), sehingga Pemda dapat memperbaikinya.
Sebagaimana yang perlu di ketahui di sebutkan bahwa Permendagri No. 1 Tahun 1987 merumuskan dalam Tiga kategori yaitu :
1. Prasarana lingkungan mencakup antara lain jalan, saluran pembuangan air hujan dan air limbah.
2. Utilitas umum, meliputi bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan seperti jaringan air bersih, listrik, gas, telepon, terminal angkutan umum/bus shelter, fasilitas kebersihan/tempat pembuangan sampah, dan pemadam kebakaran.
3. Fasilitas sosial yang dibutuhkan masyarakat di lingkungan pemukiman seperti pendididikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka, serta pemakaman umum.
Untuk di Kota Sukabumi mekanisme serah terima fasos fasum perumahan, telah diatur dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
“Jadi tidak usah khawatir, Pemerintah Daerah pasti akan memperhatikan perihal Fasum dan Fasos yang ada di setiap perumahan. Yang penting prosedurnya di tempuh semua.” Tutup Asep mengahiri perbincangan. ( JJ )

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.